Soal:
Assaamu’alaikum wr. Wb
Usa. Hadis tentang larngan memotong kuku dan rambut dalam udlhiyyah, maksudnya apa? Kuku binatang atau kuku orang yang berkorban? Berapa lamanya tidak boleh memotong kuku itu dan hikmah dari disyari’atkan ini apa? Jazakallah ats jawabannya


Jawab:
Baiklah, mari kita perhatikan hadis larangan memotong kuku dan rambt tersebut, sebelum menyimpulkannya…

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Memperhatikan hadis tersebut di atas, maka yang terlarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku orang yang akan berudlhiyyah atau berkorban. Kesimpulan ini diambil dari beberapa bukti, pertama; Kita lihat dlamir yang digunakan adalah ha’ (hi) kembalinya kepada ahadukum (seseorang dari kalian). Kedua; tidak lazim ada sapi dicukur atau potong kuku, sehingga kelazimannya yang potong kuku dan cukur adalah orang yang punya binatang ternak.

Adapun waktu yang terlarang adalah sejak memasuki tanggal 1 bulan Dzulhijjah. Perhitungan awal bulan dalam pandanga Islam diawali dengan tampaknya hilal. Maka pernyataan melihat hilal bulan Dzulhijjah berarti sejak memasuki awal bulan Dzulhijah. Dan berakhir pada waktu binatang telah disembelih, yakni setelah shalat Id’ Adlha, lalu binatang disembelih.

Dan hikmahnya, menurut para ulama’ adalah agar orang yang berqurban menyerupai dengan orang yang melakukan ibadah haji. Tentu tidak sama persis, tetapi ada beberapa persamaannya saja, sebab larangan bagi yang naik haji tidak selama itu. Dan ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga keutuhan anggota badan untuk dibebaskan dari api neraka. Dan ada pula yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban di sisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya.

Hikmah bukanlah persoalan tauqifi, tetapi kemampuan seseorang untuk menyingkap nilai di balik ibadah itu sendiri.