Assalamu’alaykum
Ustadz, bagaimana sebenarnya hukumnya menambahi sebutan almarhum dan as syahid pada nama orang yang sudah meninggal ?
Hamid
hamid12@yahoo.com
———
Wa’alaikumussalam wr. wb.
dalam pandangan saya, al-marhum atau allahu yarham itu bagian dari do’a. Artinya kira-kira semoga Allah mengasihinya. Jika orang yang meninggal itu muslim dan tidak meninggal dalam kekufuran maka boleh mendo’akannya. Dalil tentang kebolehannya, di antarnya ditunjukkan dengan firman Allah, Rabbirham huma kamaa rabbayani shaghira…
Ayat tersebut mengajarkan do’a kepad orang tua, jika mereka meninggal dalam agam islam. Selain itu juga sabda Rasulullah, Apabila ank adam meninggal maka amalnya terputus kecuali tiga hal, sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan do’a anak yang shalih. (Muttafaq ‘alaih)
Adapun tentang asy-Syahid, maka hndaklah dikaitkan dengan kata nahsabuhu artnya menurut perkiraan kami. Atau jika tidak, haru difahami demikian, karena jika tidak ada dalil sharih apakah seserang itu masuk sorga atau tidak, maka kita tidak boleh meyakininya sebagai ahli sorga. Memang, ketika melihat amal baik seseorang yang banyak kita cenderung untuk menganggapnya sebagai ahli sorga, namn sekalilagi dengan kata nahsabuhu (menurut anggapan dan perkiraan kita) saja. Bukan keyakinan. Berbeda halnya jika Rasulullah telah menyebutkan sepuluh orang yang dijamin masuk sorga. Jaminan Rasulullah ini menjadi dalil khusus bagi mereka. Allahu a’lam bish-Shawab.