Oleh: Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz
4- Perkataanku – dalam kaidah takfir – yang berbunyi [ditetapkan dengan cara penetapan yang syar’ii] maksudnya adalah perkataan atau perbuatan kafir yang menjadi sebab kafirnya pelakunya. Jelasnya hal itu masuk kedalam kaidah yang berbunyi “memberlakukan hukum di dunia berlandaskan dhohir” yaitu perkataan dan perbuatan seorang mukallaf di dunia itu tidak divonis dengan hukum yang berlaku di dunia kecuali dengan cara yang telah dijelaskan oleh syari’at. Cara itu dinamakan ‘thuruqul itsbat asy-syar’iyyah’ (cara penetapan secara syat’ii), yang di antara bentuknya adalah pengakuan pelaku dan kesaksian para saksi. Sedangkan nishob (jumlah) kesaksian tidak sama dengan nishob yang lainnya. Oleh karena itu jika perkataan atau perbuatan itu sebelum ditetapkan dengan penetapan secara syar’i dan syah, maka ia tidak terkena hukum meskipun sebenarnya ia terkena hukum tersebut (baca: sebenarnya ia melakukan perbuatan yang mengharuskan untuk mendapatkan vonis hukum, namun ia tidak divonis sebelum melalui tata cara penetapan syar’i). Sehingga orang yang berzina akan tetapi perbuatannya itu menurut tata cara penetapan syar’i tidak terbukti, maka secara hukum syar’i dia tidak divonis berzina meskipun pada hakekatnya dia berzina, dan Allah Ta’ala akan membalas perbuatannya itu, kecuali jika Allah Ta’ala mengampuninya karena dia bertaubat atau karena terhapus dengan amal sholihnya atau karena mendapat syafa’at. Adapun murtad – yaitu melakukan perkataan atau perbuatan kafir – ditetapkan dengan salah satu cara, yaitu: pengakuan pelaku atau kesaksian dua orang muslim yang ‘adil (bisa dipercaya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali Al-Hasan, beliau mensyaratkan 4 orang saksi untuk memvonis murtad seseorang, karena hukuman murtad itu adalah dibunuh, hal ini dikiyaskan dengan zina. Namun Ibnu Qudamah menyanggahnya karena ‘illah (sebab) jumlah saksi zina itu bukanlah terletak pada hukuman bunuhnya, karena orang yang tidak muhshon (belum kawin) pun jumlah saksinya 4 orang (padahal hukumannya bukan dibunuh- pent.), dengan demikian jelaslah perbedaannya. Lihat Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabiir X/99
Dan kesaksian terhadap kemurtadan juga harus diperinci. Sebagaiman yang dikatakan Al-Qodli Burhanud Din bin Farhun Al-Maliki :”Kesaksian kemurtadan seseorang secara umum tidak diterima, misalnya seseorang mengatakan si fulan telah kafir atau murtad,’ akan tetapi harus detail apa yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat dari orang tersebut, karena bentuk-bentuk kekafiran itu diperselisihkan, kadang mereka meyakini kekafiran padahal bukan kekafiran.” Tabshirotul Hukkam II/277.
Lalu apakah kemurtadan itu dapat ditetapkan dengan kemasyhuran yaitu kesaksiaan banyak orang tanpa mendengar atau melihat secara langsung dari pelakunya? Dalam hal ini terjadi perselisihan pendapat. Ibnul Qoyyim berkata: ”Menghukumi dengan berlandaskan kemasyhuran, adalah tingkatan antara mutawatir (orang yang sangat banyak yang tidak mungkin berdusta) dan ahaad (perorangan). Kemasyhuran adalah apa yang banyak dibicarakan orang – sampai beliau mengatakan – dan tingkatan ini lebih kuat dari pada kesaksian dua orang yang diterima kesaksiannya.” Ath-Thuruq Al-Hukmiyah tulisan Ibnul Qoyyim hal. 212 terbitan Al-Madani. Dan kaji juga Fathul Bari V/254 dan majmu’ fatawa XXXV/312-314. Diantara contoh kesaksian berdasarkan kemasyhuran adalah kejadian yang diceritakan Ibnu Katsir dalam ceritanya pada tahun 741 H. beliau mengatakan:”Kemudian pada hari selasa 21 dzul qo’dah dihadapkan ‘Utsman ad-Dakaki al-madzkur ke darus Sa’adah dan diberdirikan dihadapan para pemimpin dan hakim dia titanya tentang kukurangan saksi, maka dia tidak mampu, lalu ditanyakan kepada hakim yang bernadzhab maliki tentang hukumannya, maka ia memuji Allah Ta’ala dan bersalawat lalu menjatuhkan hukuman mati meskipun bertaubat. Maka al-madzkur diambil dan dipenggal lehernya di damsyik di pasar kuda dan diumumkan ‘inilah hukuman orang yang bermadzhab ittihadiyah. Pada hari itu disaksikan di darus sa’adah yang dihadiri sekelompok orang para syaikh dan juga dihadiri syaikh kita Jamalud Din al-Mizi al-Hafidfz dan al-Hafidz Syamsud Din Adz-Dzahabi, keduanya berbicara dan mengobarkan semangat tentang masalah itu keduanya bersaksi atas kezindikan al-madzkur karena kemasyhurannya. Dan begitu pula syaikh Zainud Din saudara Ibnu Taimiyah, maka keluarlah tiga hakim seorang bermadzhab hanafi, seorang bermadzhab maliki dan seorang bermadzhab hambali, mereka melaksanakan hukuman al-madzkur di dalam majlis tersebut dan mereka menyaksikannya dan aku menyaksikan secara langsung semua itu dari awal sampai akhir. Al-Bidayah wan Nihayah XIV/190.
Inilah tata cara menetapkan hukum murtad di dunia, kadang seseorang pada hakekatnya ia kafir namun tidak ditetapkan hukum kafir di dunia. Orang semacam ini hisabnya diserahkan kepada Allah Ta’ala (pada hari tersingkap seluruh rahasia, ia tidak mempunyai kekuatan dan penolong). Jika dia mati di atas kekafirannya dan tidak bertaubat maka dia masuk neraka kekal di dalamnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan mengampuni orang yang menyekutukannya. Tidak semua orang yang pada hakekatnya kafir dapat dibuktikan dan divonis kafir di dunia, hal ini dapat dijelaskan dengan empat keadaan berikut:
A. Apabila seseorang menyembunyikan keyakinan kafirnya dan tidak menampakkannya dalam perkataan maupu amalannya, yaitu kufur dengan keyakinan saja seperti mendustakan hari kebangkitan, maka ia secara dlohir hukumnya adalah orang Islam namun hakekatnya dia adalah kafir. Orang semacam ini masuk golongan orang-orang munafik nifak akbar. Dan pada macam ini Ibnu Taimiyah berkata:”Dan jika mereka menyembunyikan kemunafikan dan tidak mengatakannya, maka mereka itu adalah orang-orang munafik. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بَمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِءُوا إِنَّ اللهَ مُخْرِجُ مَاتَحْذَرُونَ
” Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka:”Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. (QS. 9:64) Majmu’ fatawa: XIII/57. ayat ini menunjukkan kemunafikan dalam hati mereka dan tidak Ia tampakkan dalam perkataan atau amalan yang nampak.
B. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir, akan tetapi tidak seorangpun yang melihatnya, maka secara hukum dlohir dia adalah muslim dan pada hakekatnya dia kafir. Dan orang semacam ini termasuk golongan orang-orang munafik nifak akbar. Dan orang semacam ini dan yang sebelumnya masuk dalam pengertian firman Allah Ta’ala:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُم مِّنَ اْلأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَتَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ سَنُعَذِّبُهُم مَّرَّتَيْنِ ثُمَّ يُرَدُّونَ إِلَى عَذَابٍ عَظِيمٍ
” Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan kami siksa dua kali kemudian mereka akan di kembalikan kepada azab yang besar. (QS. 9:101)
C. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir dan ada beberapa orang yang melihatnya akan tetapi mereka tidak memberikan kesaksian kecuali salah seorang dari mereka atau seorang anak atau seorang perempuan, maka kekafirannya tidak ditetapkan karena tidak mencapai nishob kesaksian terhadap kemurtadan pada orang tersebut. Orang semacam ini secara dlohir muslim dan hakekatnya ia adalah kafir. Orang yang semacam ini diperbolehkan bagi hakim untuk menghukumnya dibawah hukuman had seperti penjara atau jilid atau yang lain, sesuai dengan kuatnya kesaksian, misalnya yang memberikan kesaksian adalah ulama’ yang adil (tidak fasik) lagi sholih namun ia seorang diri. Lihat Tabshirotul Hukkam tulisan Ibnu Farhun II/281.
Pada bagian yang ketiga inilah kebanyakan orang-orang munafik pada zaman nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., sesungguhnya mereka mengatakan kekafiran di kalangan mereka namun mereka tidak memberikan kesaksian pada yang lain, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyah:”Ia munafik dalam hatinya, dan mungkin menampakkan kemuertadan bahkan mengucapkan kemunafikan terhadap kawan dekatnya.” Majmu’ fatawa: XIII/54, dan kadang mereka memperdegarkan seorang dari kaum musimin lalu ia bersaksi terhadap apa yang ia dengar namun kesaksiannya tidak cukup untuk menetapkan hukum. Sebagaimana kesaksian Zaid bin Arqom terhadap Abdulloh bin Ubay bahwa ia berkata:”Jika kita kembali ke madinah pasti orang-orang yang mulia akan mengusir orang-orang yang hina dari madinah.” Sebagaimana terdapat dalam shohih bukhori dan meskipun wahyu membenarkan apa yang disaksikan Zaid namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., tidak menghukum mereka berdasarkan wahyu namun dengan cara penetepan secara syar’ii, dan juga karena perkataan orang-orang munafik itu muhtamilud dalalah dan tidak jelas.sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ
“Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka (QS. 47:30) sedangkan kiasan adalah perkataan yang difahami artinya dan tidak dinyatakan dengan jelas, hal itu disebutkan Al-Qurthubi.
Dan beginilah para ulama’ menjawab pertanyaan kenapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh orang-orang munafiq? Ibnu Taimiyah berkata:”Pada umumnya mereka tidak mengatakan kekafiran yang perkataannya cukup untuk dijadikan bukti, akan tetapi mereka menampakkan keislaman. Sedangkan kemunafikan mereka kadang diketahui dari kata-kata yang didengar oleh seorang sahabat lalu disampaikan kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., lalu orang-orang munafik itu bersumpah dengan nama Allah Ta’ala bahwa mereka tidak mengucapkannya atau kadang tidak bersumpah. Dan kadang nampak dari keterlambatan mereka dari sholat dan jihad dan keberatan mereka untuk mengeluarkan zakat dan juga nampak dari ketidak senangan mereka pada banyak hukum Allah Ta’ala, dan umumnya mereka dapat diketahui dari sindiran-sindiran mereka – sampai beliau berkata – kemudian semua orang munafik itu menampakkan keislaman dan mereka bersumpah bahwa mereka itu Islam, mereka menjadikan sumpah mereka sebagai perisai. Maka jika mereka itu keadaannya seperi ini nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., tidak menegakkan hukuman had kepada mereka hanya berdasarkan pengetahuan beliau atau pemberitahuan seorang atau berdasarkan wahyu atau petunjuk atau penguat sampai ditetapkan dengan sebuah ketetapan yang mengharuskan untuk ditegakkan had, dengan bukti atau pengakuan – sampai beliau berkata – maka beliau tidak membunuh mereka – meskipun mereka kafir – karena kekafiran mereka tidak nampak dengan alasan yang dibenarkan secara syar’ii. Dan yang menunjukkan hal ini adalah bahwa beliau tidak menyuruh mereka secara perorangan padahal sudah maklum bahwa sebaik-baik orang yang telah dinyatakan murtad dan zindiq ia di suruh bertaubat sebagai orang murtad, jika ia tidak mau bertaubat ia dibunuh. Dan kami belum pernah mendengar bahwa beliau menyuruh bertaubat mereka secara perorangan. Dengan demikian maka sesungguhnya kekafiran dan kemurtadan mereka belum bisa di tetapkan atas mereka dengan sebuah ketetapan yang mengharuskan pembunuhan sebagaimana orang murtad. Oleh karena itu keadaan lahiriyah mereka diterima dan kita serahkan hati mereka kepada Allah Ta’ala. Jika begini keadaan orang yang telah nampak kemunafikannya namun belum bisa ditetapkan dengan ketetapan yang syar’ii, maka terlebih lagi orang yang belum tampak kemunafikannya?.” Ash-Shorimul Maslul hal. 355-357. dan al-Qodli ‘Iyadl berkata: “Hati orang-orang munafik itu tersembunyi, sedangkan nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., menghukumi secara dlohir. Sedangkan kata-kata (kekafiran) itu kebanyakan mereka ucapkan secara sembunyi-sembunyi dan bersama orang-orang munafik seperi mereka dan jika ketahuan maka mereka mengingkarinya dan bersumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa mereka tidak mengatakannya padahal mereka telah mengucapkan kata-kata kafir tersebut – sampai beliau berkata – dan beginilah para imam kami dalam menjawab persoalan ini.” Dan beliau berkata: “Mungkin belum nyata bagi beliau SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., perkataan mereka yang disampaikan, akan tetapi hanya disampaikan oleh seseorang yang tidak sampai bisa diterima kesaksiannya dalam permasalahan semacam ini, seperti kesaksian seorang yang masih anak-anak atau budah atau perempuan sedangkan darah tidak bisa ditumpahkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil (bisa diterima kesaksiannya). – sampai beliau berkata – dan begitu pula sahabat-sahabat kami dari baghdad mengatakan: ‘Sesungguhnya nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., tidak membunuh orang-orang munafik hanya berdasarkan pengetahuan beliau atas kemunafikan mereka namun tidak ada bukti atas kemunafikan mereka, oleh karena itu beliau membiarkan mereka.” Asy-Syifa II/961-963, terbitan Al-Halabi.
Dan begini pulalah Ibnu Taimiyah menjawab pertanyaan tentang sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam., “biarkanlah dia (orang munafiq) supaya orang tidak mengatakan; Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya.” Dan ketika Umar ingin membunuh Abdulloh bin Ubay atas kesaksian Zaid bin Arqom. Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhori (4905), Ibnu Taimiya berkata:”Yang menghalangi Rasulullah untuk membunuhnya adalah sebagai mana yang beliau katakan yaitu supaya orang tidak mengatakan bahwa beliau membunuh sahabat-sahabatnya, karena kemunafikannya tidak ada buktinya, dan dia telah bersumpah bahwa dia tidak mengatakannya, akan tetapi kemunafikannya beliau ketahui dari wahyu dan dari pemberitahuan Zaid bin Arqom.” Ash-shorimul Maslul hal. 354. Dan Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan:”Jika nabi membunuh mereka lantaran kemunafikan dan apa yang keluar dari mereka serta pengetahuan beliau terhadap apa yang mereka sembunyikan dalam jiwa mereka, pasti orang yang menghalang-halangi mendapatkan bahan pembicaraan, orang yang enggan jadi ragu dan orang yang ngeyel akan melemahkan keyakinan dan tidak mau bersahabat dengan nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., enggan masuk Islam, orang akan berprasangka yang macam-macam dan musuh yang dzolim akan menyangka bahwa pembunuhan itu disebabkan oleh permusuhan – sampai beliau mengatakan – hal ini beda jika yang diberlakukan terhadap mereka adalah hukum secara dhohir seperti membunuh mereka karena berzina, karena mereka membunuh orang dan hal yang semacam itu karena hal-hal semacam itu adalah nampak dan manusia sama-sama mengetahuinya. Asy-Syifa II/964, terbitan al-Halabi.
D. Apabila seseorang menampakkan perkataan atau perbuatan kafir, dan dia mengakuinya atau ada dua orang adil (tidak fasik) yang bersaksi atas dirinya atau yang lebih kuat dari pada itu atau kekufurannya itu telah tersebar di kalangan manusia, maka perbuatannya itu telah ditetapkan secara syar’ii dan syah, namun hal ini belum cukup untuk menghukuminya kafir sampai dilihat penghalang-penghalang hukum padanya.
Maka inilah empat keadaan orang yang pada hakekatnya kafir namun tidak bisa ditetapkan berbuat kafir di dunia kecuali dalam satu keadaan saja. Dan inilah yang berkaitan dengan penetapan secara syar’ii.
Di sini ada satu tambahan yaitu apakah orang yang telah mengetahui kekafiran seseorang ia boleh menganggapnya kafir – sebagaimana keadaan di atas – namun ia tidak memungkinkan untuk menetapkannya secara syar’ii kepadanya.
Jawabannya adalah ; bahkan dia wajib menghukuminya sebagai orang kafir akan tetapi dengan dua syarat:
Pertama: ia layak untuk menghukuminya baik ia sendiri seorang mufti atau minta fatwa orang lain, untuk membedakan antara kekafiran dan yang lainnya dan untuk melihat penghalang-penghalang kekafirannya.
Kedua: ia tidak boleh menghukumnya dengan hukuman yang menjadi hak Allah Ta’ala seperti menghalalkan harta dan darahnya supaya tidak dihukum dengan hukuman semacam ini padahal tidak terpenuhi tata cara penetapannya secara syar’ii secara sempurna, dan kalau hal ini diperbolehkan pasti akan menimbulkan kekacauan dalam menghalalkan darah dan harta hanya berlandaskan tuduhan, akan tetapi dihukum dengan selain itu seperti menjauhinya (hajr) tidak menerima lamarannya dan tidak menikahkannya, tidak menyolatkannya jika meninggal dan yang lainnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa XXIV/285-287. dan Ibnu Taimiyah berkata tentang orang-orang munafik:”dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., pada awalnya menyolatkan dan memintakan ampun mereka sampai Allah Ta’ala melarang beliau. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “dan jangan menyolatkan seorangpun dari mereka jika mati dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya”. Dan juga Allah Ta’ala berfirman: “mintakanlah ampun mereka atau jangan kau mintakan ampun, jika kau mintakan ampun mereka 70 kali Allah Ta’ala tidak akan mengampuni mereka”. Maka beliau tidak menyolatkan mereka dan tidak pula memintakan ampun akan tetapi darah dan harta mereka tetap terjaga dan tidak halal sebagaimana halalnya orang kafir yang menampakkan kekafiran akan tetapi mereka menampakkan kekafiran.” Majmu’ fatawa VII/212 – 213.
Dalil yang menunjukkan seseorang bisa menghukumi kafir orang lain jika ia mengetahuinya adalah firman Allah Ta’ala:
واضرب لهم مثلا رجلين جعلنا لأحدهما جنتين من أعناب وحففناهما بنخل وجعلنا بينهما زرعا كلتا الجنتين ءاتت أكلها ولم تظلم منه شيئا وفجرنا خلالهما نهرا وكان له ثمر فقال لصاحبه وهو يحاوره أنا أكثر منك مالا وأعز نفرا ودخل جنته وهو ظالم لنفسه قال مآأظن أن تبيد هذه أبدا ومآأظن الساعة قآئمة ولئن رددت إلى ربي لإجدن خيرا منها منقلبا قال له صاحبه وهو يحاوره أكفرت بالذي خلقك من تراب ثم من نطفة ثم سواك رجلا
” Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang diantara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan diantara kedua kebun itu Kami buatkan ladang. Kedua kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikitpun, dan Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu,” dan dia mempunyai kekayaan besar, maka ia berkata kepada kawannya (yang mu’min) ketika ia bercakap-cakap dengan dia:”Hartaku lebih banyak daripada hartamu dan pengikut-pengikutku lebih kuat”. Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zhalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata:”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu”. Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang dia bercakap-cakap dengannya :”Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurnak (QS. 18: 32-37)
Orang yang pertama kafir karena ragu terhadap hari kebangkitan dan yang lainnya mengkafirkannya lantaran keraguannya tersebut. Dan mereka hanya berdua saja sebagimana yang Allah Ta’ala katakan. Dan contoh semacam ini di kalangan salaf banyak, diantaranya adalah Imam Syafi’ii yang mengkafirkan Hafsh sendirian di dalam majlis perdebatan. Lihat Asy-Syari’ah tulisan Al-Ajuuri hal. 81. Syarhu I’tiqod Ahlis Sunnah tulisan Abul Qosim Al-Lalika’ii I/252-253, Ibnu Taimiya berpendapat bahwa Syafi’ii tidak mengkafirkan Hafsh akan tetapi mengatakan kafir terhadap perkataannya, namun yang benar, dilihat dari pembicaraan keduanya tidak sebagaimana yang dikatakan Ibnu Taimiyah. Lihat perkataan beliau dalam Majmu’ fatawa XXIII/349.
Dan orang yang mengkafirkan orang lain ini tidak boleh mengharuskan orang Islam lainnya selama mereka belum bisa menetapkan sebagaimana dia dan selama orang yang kafir tersebut kekafirannya belum ditetapkan secara syar’ii dan syah.
Akan tetapi orang yang mengkafirkan orang lain ini diperbolehkan orang lain untuk taqlid kepadanya jika ia faqih dan tsiqoh (terpercaya) dan contohnya adalah taqlidnya Umar bin Khothob kepada Hudzaifah bin Yaman dalam tidak menyolatkan orang yang diketahui oleh Hudzaifah atas kemunafikan mereka berdasarkan pemberitahuan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Lihat majmu’ fatawa VII/213 dan al-Umm tulisan Asy-Syafi’ii VI/166.
Dan bolehkah orang yang mengetahui kekafiran seseorang untuk mengumumkannya di kalangan manusia meskipun orang yang kafir itu menutupi kekafirannya? Jawabannya adalah; ya, bahkan wajib karena dikhawatirkan bahayanya, khususnya jika orang kafir tersebut termasuk penyeru bid’ah atau orang yang diambil ilmunya atau dia hendak menikahi seorang muslimah atau yang semacam itu karena din itu nasehat. Dalam masalah ini al-Qodli ‘Iyadl mengatakan :”Jika orang yang mengatakan perkataan itu orang yang diambil ilmunya atau periwayatan haditsnya atau dipegangi keputusannya atau kesaksiannya atau fatwanya dalam kepemilikan, maka wajib bagi orang yang mendengar perkataannya untuk menyebarluaskan apa yang ia dengar dan menjauhkan manusia darinya dan bersaksi terhadap apa yang ia dengar, dan para pemimpin muslimin yang mendengarkannya kesaksian tersebut wajib untuk mengingkarinya, menerangkan kekafirannya dan kerusakan perkataannya, untuk memutuskan bahayanya dari muslimin dan juga untuk melaksanakan hak Sayidil mursalin. Dan begitu pula jika orang yang melekukan kekafiran tersebut orang yang suka memberi nasehat kepada manusia atau mendidik anak-anak, karena sesungguhnya orang yang hatinya seperti ini tidak bisa dipercaya untuk tidak menanamkannya pada hati mereka. Maka pada orang-orang semacam mereka lebih wajib demi hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam., dan hak syari’atnya.” Asy-Syifa’ II/997-998. Inilah yang berkaitan dengan penetapan secara syar’ii yaitu menetapkan penyebab kekafiran pada pelakunya secara syah.