Oleh: Abdul Qadir bin Abdul Aziz

Pedoman umum:
1- Sesungguhnya semua kata kafir yang diungkapkan dengan isim yang ber lam ta’rif baik dalam al-Qur’an atau sunnah maka maksudnya adalah kufur akbar, seperti (al-kufru, al-kafir, al-kuffar, al-kafirun, al-kawafir) karena alif dan lam itu menunjukkan bahwa kata benda tersebut mengandung arti yang sempurna. Dan yang semacam ini tidak ada perselisihan antara para ulama’ dan ahli bahasa.

2- Semua kata kafir yang diungkapkan dalam Al-Qur’an maksudnya adalah kufur akbar, sama saja apakah dalam bentuk isim (kata benda) atau fi’il (kata kerja) atau mashdar (kata dasar). Karana lafadz-lafadz dalam al-Qur’an itu sempurna. Dan hal ini dapat disimpulkan setelah meneliti kosakata dalam al-Qur’an. Sampai kekafiran yang berbicara tentang kufur nikmat adalah kufur akbar sebagaimana yang tersebut dalam surat Ibrohim: 28 dan an-Nahl: 112. Dan sampai meskipun seolah-oleh kufur secara lughowi (bahasa) sesungguhnya yang dimaksud dalam tafsirnya adalah kufur akbar secara syar’i sebagaimana dalam surat al-Hadid: 20.

3- Tinggallah lafadz-lafadz kufur yang terdapat dalam sunnah, maka setiap lafadz yang diungkapkan dengan bentuk isim yang ber laam ta’rif, maka maksudnya adalah kufur akbar, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi: ”(Batas) antara seseorang dan antara Al Kufry (kekafiran) adalah meninggalkan sholat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Namun jika tidak diungkapkan dengan bentuk seperti ini maka pada asalnya pengertiannya adalah kufur akbar sampai ada qorinah (keterangan lain) yang memalingkan dari maksud asalnya (kufur akbar) ke kufur ashghor. Dalilnya adalah hadits tentang kufur terhadap keluarga yang tersebut di atas. Bukankah anda melihat bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam., bersabda (tentang wanita) “mereka kafir” para sahabat bertanya:”Apakah mereka kafir kepada Allah Ta’ala?” pertanyaan ini menunjukkan bahwa kekafiran itu jika diungkapkan secara lepas maka yang dimaksud adalah kufur akbar sampai ada qorinah yang memalingkannya kepada makna kufur ashghor sebagaimana yang terdapat dalam contoh-contoh di atas.

Syaikh Abdul Lathif bin Abdur Rohman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:”Dan lafadz kedloliman, maksiat, fusuq, fujur, muwalah (loyalitas), mu’adah (permusuhan), rukun (kecenderungan), syirik, dan lafadz-lafadz yang semacam dengan itu yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah kadang yang dimaksud adalah hakekatnya secara sempurna dan kadang yang dimaksud adalah hakekatnya secara mutlaq (lepas) (tidak mesti secara sempurna). Dan menurut para ushuliyyun (ahli ushul fiqih) pengertian asalanya adalah yang pertama, dan tidak dibawa kepada pengertian yang kedua kecuali jika ada qorinah (keterangan yang menyertainya) baik berupa lafadz atau makna. Dan seperti ini dapat diketahui dari keterangan Nabi dan penafsiran dalam sunnah. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَآأَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

” Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. (QS. 14:4) (ar-Rosa’il al-Mufidah tulisan syaikh Abdul Latif yang dikumpulkan oleh Sulaiman bin Samhan hal. 21-22.

Catatan penting: tidak disyaratkan untuk menghukumi sesuatu itu kekafiran harus ada nas yang menyatakan secara langsung bahwa sesuatu tersebut merupakan kekafiran. Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma’mar yang wafat pada 1225 H sebagai salah satu imam dakwah Nejd dan salah satu murid syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, beliau berkata: ”Dan juga bahwa sesungguhnya banyak permasalahan kekafiran dan kemurtadan, yang telah disepakati para ulama’ yang tidak terdapat nas yang jelas yang menamakannya sebagai kekafiran, akan tetapi disimpulkan para ulama’ dari keumuman nas. Hal ini sebagaimana jika seorang muslim menyembelih untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah kekufuran secara ijma’ sebagaimana yang dinyatakan oleh an-Nawawi dan yang lainnya, begitu juga sujud kepada selain Allah Ta’ala.” (Ad-Duror As-Sunniyah fil Ajwibah an-Najdiyah, IX/9) Saya katakan: diantara contoh yang paling jelas terhadap apa yang dikatakan oleh Syaikh Hamad bin Ma’mar adalah kafirnya orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq. Permasalahan ini termasuk permasalahan yang paling masyhur dalam kitab-kitab salaf, mereka mengatakan: ”Al-Qur’an adalah kalamulloh, bukan makhluq, dan barang siapa mengatakan al-Qur’an itu makhluq ia telah kafir.” Lihat kitab As-Sunnah tulisan Abdulloh bin Ahmad, As-Sunnah tulisan al-Kholal dan bukunya Al-Lalika’i, kitab Al-Ghuluw tulisan adz-Dzahabi dan masih banyak yang lainnya. Dan tidak ada nas dalam Al Qur’an maupun sunnah yang menyatakan bahwa orang yang mengatakan al-qur’an makhluq itu kafir sebagaimana nas yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu kafir. Sebagaimana juga tidak terdapat atsar dari sahabat tentang permasalahan al-Qur’an Makhluq, akan tetapi para ulama’ menyimpulkan hukum kafirnya orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq dari nas-nas yang menunjukkan bahwa al-Qur’an itu kalam dan ilmu Allah Ta’ala. Sedangkan kalam dan ilmu Allah Ta’ala itu adalah bagian dari sifat-sifatNya yang agung dan sifat Allah Ta’ala itu bukanlah makhluq dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia kafir, sehingga permasalahan ini menjadi ijma’ ahlus sunnah. Diantara yang menjelaskan kepadamu samarnya hukum permasalahan (kafirnya orang yang mengatakan Al-Qur’an itu makhluq) adalah riwayat adz-Dzahabi dari Al-Qodli Abu Yusuf, beliau berkata: ”Setelah aku berdiskusi dengan Abu Hanifah selama 6 bulan, kami bersepakat bahwa orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq, ia telah kafir.” Mukhtashorul Ghuluw lil’aliyil Ghoffar, tulisan adz-Dzahabi terbitan al-maktab al-islami th. 1401 H. hal. 155.

Beliau berdua berdiskusi dalam waktu yang lama itu disebabkan karena tidak ada nas yang jelas dari al-Qur’an dan sunnah atau atsar dari sahabat tentang permasalahan ini. Ini semua menunjukkan bahwa tidak ada syarat harus ada dalil syar’i secara jelas yang menyatakan kafirnya sebuah permasalahan, akan tetapi bisa jadi hukumnya disimpulkan dari nas.

Dan pada permasalahan ini – yaitu menentukan kafir terhadap sebuah perkataan atau perbuatan dengan dalil qoth’i – terjadi perselisihan antar firqoh. Adapun khowarij mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti dosa-dosa besar yang tidak sampai tingkatan kekafiran. Adapun murji’ah, mereka tidak mengkafirkan perbuataan apapun (baik perkataan maupun amalan), mereka sepakat dengan ahlus sunnah atas kafirnya orang yang melakukan perbuatan kufur, akan tetapi (menurut mereka ia kafir) bukan karena perbuatan tersebut namun karena perbuatan yang dinyatakan kafir oleh dalil syr’i tersebut merupakan pertanda bahwa dia kafir dengan hatinya. Mereka sepakat dengan ahlus sunnah pada hukumnya akan tetapi mereka berselisih dengan ahlus sunnah terhadap penafsirannya. Murji’ah yang saya maksudkan dalam pembicaraan saya tersebut adalah asya’iroh dan fuqoha’ul murji’ah.

Adapun para ghulatul murji’ah (ekstrimis murji’ah) yang telah jauh tersesat, mereka tidak tidak mengkafirkan seseorang dengan dalil syar’i yang qoth’iyud dalalah sekalipun pada kufur akbar, namun mereka mensyaratkan untuk mengkafirkan orang yang melakukan kekafiran ia harus menyatakan dengan jelas atas takdzib (pendustaan) atau juhud (pengingkaran) atau istihlal (meyakini halalnya maksiyat), dan inilah yang banyak tersebar di kalangan mu’asirin (orang-orang pada zaman sekarang). Dan telah kusebutkan kepada anda bahwa para salaf mengkafirkan orang yang berpendapat seperti ini.

Inilah yang berkaitan dengan syarat yang pertama, yaitu hendaknya dalil yang dijadikan landasan, jelas menunjukkan kufur akbar.

SYARAT KEDUA
B. Syarat yang kedua untuk menentukan kekafiran pada perkataan dan perbuatan adalah hendaknya perkataan atau perbuatan itu sendiri jelas menunjukkan kekafiran. Artinya di dalamnya memang terdapat unsur sebab yang mengkafirkan sebagaimana yang terdapat dalam nas syar’i yang dijadikan landasan untuk mengkafirkan perbuatan tersebut. Contohnya adalah orang yang mengatakan; wahai tuanku al-badawi! Tolonglah aku! Atau kabulkanlah kebutuhanku, atau lapangkanlah rejekiku, atau selamatkanlah aku dari musuhku.

Perkataan-perkataan semacam ini adalah kekafiran karena jelas-jelas menunjukkan berdo’a kepada selain Allah Ta’ala dan karena ada dalil syar’i yang menunjukkan atas kafirnya orang yang berdo’a kepada selain Allah Ta’ala. Dan di antara perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas menunjukkan atas kekafiran adalah melemparkan mushaf ke dalam kotoran. Perbuatan ini tidak mengandung kemungkinan lain kecuali penghinaan terhadap mushaf dan ada dalil qoth’i yang menunjukkan kafirnya orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala. Adapun melempar mushaf ke dalam api, perbuatan ini tidak jelas penunjukkannya terhadap kekafiran, sebagaimana akan kami terangkan pada permasalahan yang mengandung kemungkinan.

Kebalikan dari perbuatan yang jelas penunjukkannya adalah perbuatan yang penunjukannya mengandung kemungkinan. Yaitu perbuatan (baik perkataan maupun amalan) yang tidak jelas-jelas menunjukkan kekafiran, akan tetapi kadang menunjukkan kekafiran dan kadang tidak menunjukkan kekafiran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bil muhtamalat (pengkafiran dengan perbuatan yang mengandung kemungkinan) dan termasuk katagori ini juga perkataan yang sebenarnya bukan perkataan kufur akan tetapi mengandung konsekuensi kekufuran. Dan inilah yang disebut dengan at-takfir bilma’aal (pengkafiran lantaran akibat) atau at-takfir bilaazimil qoul (pengkafiran lantaran konsekuensi perkataan).

Pada perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan ini harus dilihat beberapa hal untuk menentukan maksudnya, apakah menunjukkan kufur secara jelas atau tidak dianggap. Dalam masalah ini al-Qodli Syihabud Din al-Qurofi berkata: ”Segala yang nampak jelas dianggap sebagaimana yang nampak kecuali jika ada hal-hal yang menunjukkan bahwa yang dimaksud bukanlah sebagaimana yang nampak atau kemungkinan yang lebih kuat bukanlah yang nampak, dan segala kemungkinannya yang tidak nampak tidak dianggap lebih kuat kecuali ada penguat syar’i.” Al-Furuq tulisan Al-Qurofi II/195. terbitan daruul ma’rifah. Penguat syar’i yang menentukan maksud dari perbuatan yang muhtamilud dalalah (mengandung beberapa kemungkinan) adalah dengan melihat 3 macam, yaitu tabayyun (mencari kejelasan) terhadap maksud pelaku, melihat kepada qoro’inul hal (keadaan yang menyertai) perbuatan tersebut dan mengenal ‘urf (kebiasaan) pelaku dan penduduk negrinya.

Adapun tabayyun terhadap niat pelaku adalah dengan cara bertanya kepadanya tentang maksud dari perkataan atau perbuatannya. Seperti seseorang yang berdo’a di kuburan yang tidak terdengar suaranya dan tidak terdengar pula dia berdo’a kepada siapa dan ia berdo’a dengan apa. Maka ia ditanya, jika dia menjawab; aku berdo’a kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni mayit ini, maka orang tersebut adalah orang baik. Dan jika dia menjawab; aku berdo’a kepada Allah Ta’ala di kuburan ini supaya Allah Ta’ala menerima amalannya, maka perbuatannya ini adalah bid’ah dan tidak sampai kafir. Dan jika dia menjawab bahwa dia berdo’a kepada penghuni kubur tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, maka orang tersebut kafir. Maka dengan tabayyun terhadap maksud pelaku dapat membantu untuk mengetahui maksud dari perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan. Oleh karena itu An-Nawawi menukil perkataan Ash-Shoimiri dan Al-Khotib : ”Jika seorang mufti ditanya tentang orang yang berkata begini dan begini, yang mengandung beberapa kemungkinan yang sebagian kemungkinannya kekafiran dan sebagian kemungkinan lainnya bukan kekafiran, maka hendaknya mufti itu menjawab; tanyakan tentang maksud perkataannya, jika dia menjawab begini maka jawabannya begini dan jika dia menjawab begini maka jawabannya begini.” Al-Majmu’ tulisan An-Nawawi I/49.

Dan pada masalah ini Imam Ayafi’i juga mengatakan: ” Pada masalah yang mengandung kemungkinan yang tidak jelas, perkataan yang dijadikan pegangan adalah perkataan pelakunya.” Al-Umm tulisan Asy-Syafi’i VII/297. Di sini ada catatan penting yang keterangannya akan menyusul tentang kesalahan dalam mengkafirkan. Yaitu bahwa yang ditanyakan dan yang berpengaruh pada hukum adalah maksud perbuatan pelaku dan bukan maksud untuk kafir dengan perbuatannya itu. Dalam contoh di atas jika dia menjawab; bahwa dia berdo’a kepada mayit untuk menyingkirkan kesusahannya, maka inilah yang harus ditanyakan dan yang berdampak pada hukum, dan tidak harus bertanya; apakah kamu bermaksud untuk kafir dengan perbuatanmu itu?, bahkan meskipun dia mengatakan, bahwa dia tidak bermaksud kafir dengan perbuatannya itu, perkataannya itu tidak akan berpengaruh untuk menolak hukum. Masalah ini akan dijabarkan nanti Insya Allah Ta’ala.

Tentang melihat kepada qoro’inul ahwal (keadaan yang menyertai perbuatannya), maka barangsiapa yang mengucapkan pekataan yang mengandung kemungkinan kekafiran namun pelakunya mengingkari maksud untuk kafir akan tetapi setelah diteliti ternyata perbuatannya itu mengandung unsur kezindikan dan dia sendiri tertuduh sebagai orang zindiq, maka keadaan yang menyertai perbuatannya ini menunjukkan kuat maksud kekafirannya. Contoh yang lainnya adalah; jika ada seseorang melemparkan mushaf ke dalam api. Orang ini ada kemungkinan meremehkan mushaf sehingga dia kafir sebagaimana orang yang melemparkannya ke dalam kotoran, dan ada kemungkinan ia ingin memusnahkannya karena mushaf itu sudah lama dengan cara membakarnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan, beliau membakar mushaf yang lebih, maka semacam ini adalah sunnah kholifah sehingga dia tidak kafir. Apabila kita bertanya kepadanya lalu dia mengatakan bahwa dia ingin menghilangkannya (karena mushaf itu sudah lama), namun setelah diteliti keadaannya ternyata mushaf yang dia bakar masih baru dan ternyata orang itu tertuduh sebagai orang zindiq. Maka bukti-bukti ini menunjukkan bahwa dia dusta, dia bilang ingin menghilangkan mushaf itu mamun sebenarnya dia meremahkannya. Ibnu Rojab al-Hambali berkata: “Bukti yang berupa keadaan berbeda dengan bukti yang berupa perkataan dalam menerima pengakuan yang sesuai dan menolak yang tidak sesuai. Bukti keadaan saja (tanpa bukti yang berupa perkataan) dapat mengakibatkan hukum.” Al-Qowa’id tulisan Ibnu Rojab al-qo’idah 151 hal. 322.

Adapun melihat kepada ‘urf (kebiasaan) sebagaimana kata Ibnul Qoyyim – dalam ahkamul mufti – : ”Dia (mufti) tidak boleh berfatwa pada pengakuan, sumpah, wasiyat dan yang lainnya yang berkaitan dengan lafadz dengan berlandaskan lafadz yang biasa dia gunakan, untuk memahami lafadz-lafadz tersebut tanpa mengetahui kebiasaan pelakunya dan orang-orang yang mengucapkannya dengan lafadz-lafadz tersebut. Sehingga dia memahami lafadz tersebut sebagaimana apa yang mereka pahami dalam kebiasaan mereka meskipun tidak sesuai dengan hakekat asalnya. Namun jika mufti tidak melakukannya ia akan sesat dan menyesatkan.” A’lamul muwaqqi’in IV/228.

Inilah tiga penguat syar’i yang membantu untuk menentukan maksud dari hal-hal yang mengandung beberapa kemungkinan. Namun Asy-Syafi’i tidak menerima kecuali tabayyun terhadap maksudnya saja. Lihat Al-Umm VII/297. Untuk pendekatan masalah, kami sebutkan beberapa fatwa ulama’ pada masalah-masalah yang mengandung kemungkinan menunjukkan kekafiran:

Al-Qodli ‘Iyadl berkata: “.. dan aku menyaksikan syaikh kami Abu Abdulloh bin ‘Isa ketika beliau memegang jabatan qodli (hakim). Dihadapkan kepadanya seseorang yang menghina orang lain. Ia mendatangi seekor anjing dan menendang dengan kakinya, lalu ia mengatakan kepada anjing tersebut; ’Berdirilah wahai Muhammad !’ Namun ia mengingkari perbuatan tersebut, akan tetapi ada beberapa orang yang bersaksi atas perbuatannya itu. Maka ia pun dipenjara, dan diteliti tentang keadaannya dan apakah orang yang bersamanya orang yang diragukan agamanya? Ketika ia tidak dapatkan penguat keraguan untuk menolak keyakinannya maka ia dicambuk dan di lepas.” Pensyarah kitab tersebut mengatakan: “Sesungguhnya lawan orang tersebut namanya adalah Muhammad.” Dan Al-Qodli ‘Iyadl juga berkata: “Pernah terjadi juga masalah yang dimintakan fatwa oleh beberapa hakim Andalusia kepada syaikh kami Al-Qodli Abu Muhammad bin Manshur tentang orang yang dihina oleh orang lain dengan sesuatu. Maka beliau mengatakan kepadanya: ”Kau hanya ingin memutuskan perkara berlandaskan perkataanmu, sedangkan aku adalah manusia dan semua manusia itu mempunyai kekurangan meskipun nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., sendiri. Maka beliau menfatwakan untuk memenjarakannya dalam waktu yang lama dan menyakitinya, karena ia tidak bernaksud untuk menghinanya. Dan sebagian ulama’ Andalusia menfatwakan untuk membunuhnya.” Asy-Syifa tulisan Al-Qidli ‘Iyadl terbitan Isa Al-Halabi II/984 dan 996.

Dan Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang mencela orang mulia dari ahlul bait. Orang tersebut mengatakan kepada ahlul bait tersebut: ”Semoga Allah Ta’ala melaknatnya dan melaknat orang yang memuliakannya.” Maka Ibnu Taimiyah menjawab: ”Perkataannya ini saja bukanlah termasuk penghinaan yang menyebabkan pelakunya dibunuh, akan tetapi harus ditanyakan tentang yang dimaksud dengan orang yang memuliakannya itu. Jika ia menjelaskan atau qorinah (yang menyertainya) baik berupa keadaan atau perkataan menunjukkan ternyata yang dia maksud adalah nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., maka dia wajib dibunuh. Dan jika hal itu tidak terbukti – sampai beliau berkata – maka hal itu tidak mengharuskan ia dibunuh atas kesepakatan ulama’.” Majmu’ Fatawa XXX/197-198, yang semacam itu juga terdapat dalam Majmu’ Fatawa XXIV/135-136. Ini tentang perkatan-perkataan yang muhtamilud dalalah.

Adapun perbutan-perbuatan yang muhtamilud dalalah (mengandung kemungkinan) misalnya adalah seseorang yang sholat menghadap kiblat sedangkan di depannya ada api atau kuburan. Perbuatan semacam ini mengandung kemungkinan ia sholat untuk Allah Ta’ala atau ia adalah penyembah api yang menampakkan Islam karena takut, atau lainnya yang semacam dengan itu. Al-Bukhori membuat satu bab tersendiri masalah ini dalam kitab shohihnya pada bab “orang yang sholat sedangkan di depannya ada tungku atau api atau sesembahan lainnya sedangkan yang ia maksudkan adalah sholat untuk Allah Ta’ala” Fathul Bari I/527.

Inilah yang harus ditempuh untuk menentukan maksud dari perbuatan (perkataan atau amalan) yang mengandung kemungkinan. Perbuatan-perbuatan semacam ini hukumnya sama dengan lafadz-lafadz sindiran dalam talak (perceraian), qodzaf (tuduhan zina), membebaskan budak dan hal-hal lainnya yang tidak bisa dibedakan kecuali dengan mengetahui niat orang yang mengatakannya dan melihat kepada keadaan-keadaan yang menyertainya dan kebiasaan yang mengucapkannya. Adapun pada masalah-masalah yang sudah jelas, tidak dibutuhkan lagi melihat kepada niat dan maksud pelakunya. Namun hanya melihat kepada kesengajaan berbuat sebagaimana yang akan kami terangkan pada masalah kesalahan-kesalahan dalam mengkafirkan. Insya Allah Ta’ala.

Dan yang dijadikan pedoman dalam menentukan maksud dari hal-hal yang mengandung kemungkinan – pada hukum di dunia – adalah ijtihad hakim yang melihat kepada tuduhan, sebagaimana contoh-contoh yang dinukil dari Al-Qodli ‘Iyadl tadi. Dan seorang hakim boleh menghukum orang yang tertuduh dengan hukuman yang keras meskipun ia tidak dapat membuktikan hal-hal yang mengandung kemungkinan kepada hal yang jelas maksudnya jika tuduhannya kuat. Dan disini terdapat perselisihan hukum orang zindiq yang banyak melakukan perbuatan yang mengandung kemungkinan kafir, dan beginilah kebanyakan orang-orang munafik pada zaman nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.,sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan:

وَلَوْ نَشَآءُ لأَرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُم بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ

“Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya.Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka (QS. Muhammad:30) Dan di antara orang-orang munafik itu ada yang mengucapkan kata-kata yang jelas-jelas kekafiran akan tetapi tidak tertetapkan dengan ketepan syar’i karena tidak lengkapnya bukti, sebagaimana Yang Allah Ta’ala firmankan:

يَحْلِفُونَ بِاللهِ مَاقَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلاَمِهِمْ

“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam,” (QS. At-Taubah:74) Adapun orang zindiq, yaitu orang yang murtad berkali-kali dan telah disuruh bertaubat berkali-kali atau orang yang banyak melakukan perbuatan yang mengandung kemungkinan kafir dan banyak sindiran-sindirannya yang (mengandung kekafiran), maka dalam madzhab Malik ia tidak diterima taubatnya dan dalam madzhab Asy-Syafi’i selamanya akan diterima taubatnya. Dan hal ini juga dikembalikan kepada ijtihadnya hakim dan juga melihat pengaruhnya terhadap perkembangan kejahatan dan pelecehan terhadap agama dikalangan manusia. Apabila hal ini terjadi haruslah dipertegas dan lebih diperkuat dengan mengikuti madzhab Malik. Lihat pembahasan taubatnya zindiq dalam Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir X/78-80, Al-Furu’ tulisan Ibnu Muflih Al-Hambali VI/170-171, Fathul Bari XII/269-273, Al-Umm VI/156-167 dan A’lamul Muwaqqi’iin III/112-115, 140-145.

Adapun hukum orang yang terdapat perbuatan-perbuatan yang mengandung kemungkinan permasalahannya di akherat diserahkan kepada Allah Ta’ala sesuai dengan niatnya. Allah Ta’ala Maha Tahu dengan niatnya dan Allah Ta’ala akan membalasnya sesuai dengan niatnya, meskipun di dunia dia tidak ditetapkan hukuman apapun. Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., bersabda : “ Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dengan niat, dan seseorang itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” Hadits ini muttafaq ‘alaih. Dan Allah Ta’ala berfirman:

يَوْمَ تُبْلَى السَّرَآئِرُ فَمَالَهُ مِن قُوَّةٍ وَلاَنَاصِرٍ

“Pada hari dinampakkan segala rahasia,maka sekali-kali tidak ada bagi manusia itu suatu kekuatanpun dan tidak (pula) seorang penolong. (QS. 86: 9-10)

Untuk penjelasan lebih lanjut masalah ini silahkan kaji:

Shohih Al-Bukhori – Kitab istitabatul murtaddin – bab “jika seorang dzimmi mengucapkan kata-kata kiasan yang menunjukkan penghinaan kepada Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., namun tidak menyatakannya terusterang”, Fathul Bari XII/280.

Asy-syifa tulisan Al-Qodli ‘Iyadl Pasal “Perkataan-perkataan yang mengandung kemungkinan penghinaan kepada nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.” II/978-999 dan pasal “meneliti perkataan dalam mengkafirkan orang yang mentakwilkan” dan pasal setelahnya II/1056-1076, terbitan Isa Al-Halabi.

Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah, masalah “apakah konsekuensi madzhab itu termasuk madzhab” XX/217-219, V/306-307.

Perkataan Ibnul Qoyyim pada masalah “apakah konsekuensi madzhab itu termasuk madzhab” dalam sya’ir an-nuniyah beliau beserta penjelasannya oleh Syaikh Muhammad Kholil Harros II/252-25, terbitan maktabah Ibni Taimiyah 1407 H.

Al-Asybah wan Nadzo’ir fii Qowa’id wa Furu’ Fiqhisy Syafi’ii, tulisan As-Suyuti bab “masalah perkataan yang jelas, kinayah dan sindiran” hal. 488 dan setelahnya cetakan Darul kitab al-‘arobi 1407 H.

A’laamul Muwaqqi’iin tulisan Ibnul Qoyyim II/5, masalah peran bukti keadaan dalam memalingkan kinayah kepada hal yang jelas.

Kesimpulannya: bahwa perbuatan (yang kumaksud di sini adalah perkataan dan amalan) dapat menyebabkan kekafiran dengan dua syarat:

Satu syarat pada dalil syar’i yaitu hendaknya dalilnya shorihud dalalah (jelas menunjukkan) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut kafir kufur akbar.

Satu syarat lagi pada perbuatan seorang mukallaf tersebut, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut shorihud dalalah (jelas menunjukkan) kekafiran yang disebutkan dalam dalil syar’i tersebut. Dan perbuatan itu dapat dinyatakan shorihud dalalah sejak awal atau setelah tabayyun terhadap maksud pelakunya dan melihat kepada keadaan yang menyertainya dan kebiasaan pelakunya jika perbuatan tersebut muhtamilud dalalah.

Dua syarat ini terdapat dalam kandungan sabda Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., “kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala.” Hadits ini muttafaq ‘alaih. Maka kalimat “kekafiran yang nyata” maksudnya adalah jelas menunjukkan kekafiran dan ini adalah syarat pada perbuatan, sedangkan kalimat “kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala” maksudnya adalah dalil syar’ii yang jelas dan ini adalah syarat pada dalil yang mengkafirkan. Asy-Syaukani mengatakan: “sabda beliau yang berbunyi “kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala” maksudnya adalah nas ayat atau hadits yang jelas penunjukannya dan tidak mengandung takwil, kosekuwensinya tidak boleh memberontak mereka (para pemimpin) selama perbuatan mereka masih mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan.” Nailul Author VII/361.

Begitulah, dan sebagian besar perselisihan para ulama’ tentang hal-hal yang menyebabkan kekafirkan seseorang dan hal-hal yang tidak menyebabkan kekafiran seseorang kembali kepada syarat yang kedua di atas yaitu apakah perbuatannya dengan jelas menunjukkan kekafiran atau masih mengandung kemungkinan, jika perbuatannya jelas mereka tidak berselisih pendapat dan jika masih mengandung kemungkinan ada perselisihan karena ini adalah masalah ijtihad.

Dan di antaranya adalah yang disebutkan Abu Bakar al-Hishni Asy-Syafi’i dalam contoh-contoh kemurtadan dengan ucapan, ia berkata: “Sebagaimana jika seseorang mengatakan kepada musuhnya; seandainya dia tuhanku aku tidak akan menyembahnya, ia kafir. Dan begitu pula jika ia mengatakan; seandainya dia nabi aku tidak akan beriman kepadanya. Atau dia mengatakan mengenai anaknya atau istrinya; ia lebih kucintai dari pada Allah Ta’ala atau dari pada RosulNya. Dan begitu pula jika seseorang yang sakit setelah sembuh mengatakan; aku dapatkan sakitku ini yang seandainya aku membunuh Abu Bakar atau Umar aku tidak akan menerimanya, ia kafir. Dan sekelompok ulama’ berpendapat bahwa orang semacam ini harus dibunuh karena perkataannya itu terdapat unsur menuduh Allah Ta’ala berbuat dzolim. Dan permasalahan sebab ini disamakan dengan segala ucapan yang semakna dengannya karena unsur yang sama yaitu tuduhan Allah Ta’ala berbuat dzolim, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari hal tersebut. Dan begitu pula jika seseorang mengaku telah mendapatkan wahyu meskipun dia tidak mengaku sebagai nabi. Atau dia mengaku masuk jannah dan memakan buah-buahannya serta memeluk bidadari, orang ini kafir secara ijma’. Hal semacam ini dan yang lainnya adalah sebagaimana yang dikatakan orang-orang zindiq dari kalangan ahli tasawuf, semoga Allah Ta’ala memerangi mereka. Alangkah bodohnya mereka, alangkah kafirnya mereka dan alangkah bodohnya orang yang berkeyakinan seperti keyakinan mereka. Dan seandainya ia mencela salah seorang nabi atau meremahkannya maka ia kafir cara ijma’. Dan di antara bentuk penghinaan adalah apa yang dikatakan orang-orang dzolim ketika mereka memukul orang lalu orang yang dipukul tersebut meminta tolong kepada nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., lalu orang dzolim tersebut mengatakan; biarkan Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., membebaskanmu, atau semacam itu. Seandainya seseorang mengatakan; aku adalah nabi, dan yang lain mengatakan; ia benar, maka keduanya telah kafir. Dan jika ia mengatakan kepada orang muslim; wahai orang kafir, tanpa ada takwilan, maka ia kafir, karena ia telah menamakan Islam sebagai kekafiran. Lafadz-lafadz ini banyak dikatakan oleh orang At-Turk, maka renungkanlah hal itu. Jika ia mengatakan; apabila anaku mati aku akan masuk yahudi atau nasrani, maka ketika itu juga ia kafir. Jika ia dimintai tolong oleh orang kafir yang ingin masuk Islam, untuk menuntunnya kalimat tauhid, lalu ia menyarankannya agar tetap kafir atau dia tidak mau menuntunnya mengucapkan kalimat tauhid ia kafir. Dan jika ia menyarankan orang islam untuk kafir maka ia kafir. Dan jika dikatakan kepadanya; potonglah kukumu dan cukurlah kumismu karena itu sunnah, lalu ia menjawab; aku tidak mau meskipun sunnah, maka ia kafir. Ini dikatakan oleh Ar-Rofi’ii yang dinukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikutinya. Dan An-Nawawi berkata: “Pendapat yang terpilih bahwa orang itu tidak kafir kecuali ia bermaksud mengolok-olok, wAllahu Ta’ala a’lam. Seandainya ada dua orang saling bunuh, lalu salah satunya mengucapkan; laa haula walaa quwwata illaa billah, lalu yang satunya lagi mengatakan: laa haula walaa quwwata illaa billah tidak bisa menghilangkan lapar, maka ia kafir. Dan jika ia mendengar adzan lalu ia mengatakan; ia dusta, maka ia kafir. Dan jika ia mengatakan; aku tidak takut dengan hari kiyamat, ia kafir.

Dan jika ia ditimpa musibah lalu ia mengatakan; Ia (Allah Ta’ala) telah mengambil hartaku, anakku, ini dan itu, lalu apa yang akan Ia lakukan lagi, maka ia kafir. Dan jika ia memukul budaknya dan anaknya, lalu ada seseorang yang mengatakan kepadanya; bukankah kamu seorang muslim, lalu dengan sengaja ia mengatakan; tidak, maka ia kafir. Dan jika ada seseorang mengatakan kepadanya; wahai orang yahudi atau wahai orang nasrani, lalu ia menjawab; ya, maka ia kafir. Ini dinukil oleh Ar-Rofi’ii dan ia tidak mengomentarinya. An-Nawawi berkata; dalam masalah ini tidak benar jika ia tidak berniat apa-apa, wAllah Ta’ala a’lam.

Dan jika seorang pendidik anak mengatakan; sesungguhnya yahudi jauh lebih baik dari pada orang-orang Islam karena mereka memberikan hak-hak pendidik anak-anak mereka, maka ia kafir, inilah yang dinukil oleh Ar-Rofi’i dari sahabat-sahabat Abu Hanifah ra., dan beliau tidak mengometarinya begitu pula An-Nawawi. Saya katakan; kata-kata semacam ini banyak terjadi pada pegawai-pegawai dan buruh-buruh, sedangkan untuk mengkafirkannya tidak dibenarkan karena mengeluarkan seorang muslim dari agamanya lantaran perkataan kata-kata yang masih mengandung kemungkinan yang bisa dibenarkan, apa lagi jika terdapat qorinah yang menyertainya yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah perlakuan mereka lebih baik dari pada perlakuan orang-orang Islam, terlebih lagi jika ia menyatakan bahwa inilah yang ia maksudkan atau terdapat jelas pada kata-kata seperti permasalahan yang dibawakan. WAllah Ta’alau a’lam.

Inilah contoh-contoh kemurtadan yang disebabkan perkataan, dan sebagaimana kamu lihat pada perkataan-perkataan yang masih mengandung kemungkinan diperselisihan oleh para ulama’ begitu pula perselisihan ini terjadi pada perbuatan-perbuatan yang masih muhtamilud dalalah (mengandung kemungkinan) dia antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Abu Bakar Al-Hishni setelah perkataannya di atas.

Beliau mengatakan: “Adapun kekafiran yang dilakukan dengan perbuatan adalah seperti sujud kepada patung, matahari dan bulan, dan melemparkan mushaf ke dalam kotoran, dan sihir yang mengandung unsur penyembahan kepada matahari, dan begitu pula menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada patung, menghina salah satu dari nama Allah Ta’ala atau salah satu perintahNya atau ancamanNya atau membaca al-Qur’an dengan diiringi duff (rebana), dan begitu pula minum khomer dan berzina dengan membaca bismillah sebelumnya sebagai penghinaan, sesungguhnya ia kafir.

Ar-Rofi’ii menukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah jika ada seseorang yang memakai sabuk pada tengah badannya ia kafir. Ia berkata: “dan mereka berselisih pendapat tentang orang yang memakai peci orang majusi di atas kepalanya, namun yang benar dia kafir. Dan jika seseorang mengikatkan tali pada tengah badannya lalu ketika ditanya ia menjawab; ini sabuk, maka kebanyakan berpendapat ia kafir dan Ar-Rofi’ii tidak mengomentari masalah itu (karena sabuk tersebut sebagai ciri khas ahli dzimmah, edt). An-Nawawi berkata yang benar dia tidak kafir jika dia tidak punya niat. Dan apa yang dikatakan An-Nawawi dikatakan pula oleh Ar-Rofi’i pada awal kitab Al-Jinayat pada masalah keempat yang intinya ia sepakat dengan pendapat An-Nawawi dan bahwasanya hanya sekedar memakai pakaian orang-orang kafir tidak menyebabkan murtad.

Dan Ar-Rofi’ii menukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah bahwa orang fasik meminumkan khomer kepada anaknya lalu kerabat-kerabatnya memberikan dirham dan dinar maka mereka kafir, dan Ar-Rofi’ii tidak berkomentar dalam masalah ini. Dan An-Nawawi berkata; yang benar mereka tidak kafir. Dan jika ada seseorang melakukan perbuatan yang disepakati oleh umat Islam bahwa perbuatan itu tidak dilakukan kecuali oleh orang kafir, meskipun orang yang melakukan tersebut menyatakan bahwa dia Islam, seperti sujud kepada salib, atau pergi ke gereja-gereja bersama mereka dan menggunakan pakaian mereka seperti sabuk dan yang lainnya, maka ia kafir.” Kifayatul Akhyar II/123-124

Jika kamu memperhatikan perkataa-perkataan dan perbuatan-perbuatan kafir tersebut padahal ini hanyalah contoh dari sekian banyak yang terdapat pada bab-bab murtad dalam buku-buku fikih, kamu akan memahami bahwa banyak orang yang menganggap remeh masalah-masalah yang membatalkan Islam, dan ini semua disebabkan oleh tersebarnya kebodohan dan diremehkannya agama. Anas bin Malik ra., mengatakan: “Sesungguhnya kalian menganggap perbuatan-perbuatan itu lebih kecil dari pada rambut, sedangkan kami menganggapnya sebagai amalan-amalan yang menghancurkan pada masa Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.” hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori.

Inilah yang berkaitan dengan penjelasan perkataanku – dalam kaidah takfir – yang berbunyinya (dengan perkataan atau perbuatan kafir)

Pelajaran yang dapat diambil: seseorang tidak masuk ke dalam keimanan kecuali dengan beberapa amalan (perbuatan) akan tetapi ia dapat keluar darinya – atau kafir – walaupun hanya dengan satu amalan.

Yang dimaksud disini adalah keimanan yang hakiki yang bermanfaat bagi seseorang di akhirat, bukan iman secara hukum atau dalam kata lain hukum Islam yang diberlakukan baginya di dunia, yang semacam ini ia dapat masuk dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Adapun iman yang hakiki seseorang tidak akan mendapatkannya kecuali dia melasnakan pokok-pokoknya dan telah lalu keterangan bahwa pokok iman itu terdiri dari beberapa amalan hati, lisan dan anggota badan. Kewajiban hati adalah ma’rifah, tashdiq dan beberapa amalan hati seperti patuh, cinta, ridlo dan pasrah kepada Allah Ta’ala. Kewajiban lisan adalah mengikrarkan dua kalimat syahadat, dan kewajiban anggota badan adalah amalan-amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, seperti sholat dan banyak ulama’ yang memasukkan rukun islam yang lainnya dalam katagori ini.

Akan tetapi seorang hamba bisa keluar dari keimanan atau kafir hanya dengan satu perbuatan saja – tidak harus dengan beberapa perbuatan – maka apabila ia melakukan perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang masuk dalam katagori kekafiran maka ia kafir sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan kekafirannya tidak bersyarat harus hilang semua cabang keimanan dari dirinya pada lahiriyahnya – meskipun pada hakekatnya semua amalannya terhapus – ini menunjukkan bahwa sebagian orang yang divonis kafir kadang memiliki amal sholih pada lahiriyahnya namun hal ini tidak menghalanginya untuk dikafirkan jika dia melakukan perbuatan yang menuntut pengkafiran.

Hal semacam ini banyak persamaannya dalam fikih:

Misalkan sholat, ia tidak syah kecuali dengan beberapa syarat den beberapa rukun yang wajib seperti wudlu, menutup aurot, menghadap kiblat, niat, berdiri, ruku’, sujud dan yang lainnya. Akan tetapi ia bisa batal walaupun hanya dengan satu perbuatan, seperti berhadats atau makan ketika sholat maka batal sholatnya.

Begitu pula haji tidak syah kecuali dengan sejumlah rukun dan kewajiban, namun ia bisa rusak dengan satu perbuatan seperti jima’.

Apabila seseorang beramal sholih sepanjang hidupnya kemudian dia melakukan kekafiran berupa perkataan atau perbuatan atau keyakinan, dan ia mati dalam keadaan seperti itu maka terhapuslah seluruh amal sholehnya, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni naar, mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:217) dan Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., bersabda: “sesungguhnya ada seseorang yang beramal dengan amal penghuni syurga sepanjang hidupnya lalu ia menutup amalannya dengan amalan penghuni neraka, dan sesungguhnya ada seseorang yang beramal dengan amalan penghuni neraka sepanjang hidupnya kemudian ia tutup amalannya dengan amalan penghuni syurga.” Hadits ini diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairoh dan asalnya adalah terdapat dalam dua kitab shohih dari Ibnu Mas’ud ra.

Pelajaran yang lain: perbedaan antara At-Takfir Al-Mutlaq dan Takfirul Mu’ayyan.

At-Takfiirul Mutlaq adalah menjatuhkan hukum kepada sebabnya saja (yaitu perkataan atau perbuatan kufur). Maka dikatakan: orang yang mengatakan begini kafir dan orang yang berbuat seperti ini ia kafir. Dengan demikian maka at-takfirul mutlaq adalam mengetahui hukum secara umum tanpa menjatuhkan hukum kepada seseorang tertentu meskipun ia telah melakukan penyebab kekafiran tersebut. Dan at-takfirul mutlaq adalah yang telah kita bicarakan dalam fakroh-fakroh diatas dari kaidah takfir.

Adapun takfirul mu’ayyan adalah menghukumi kafir kepada seseorang tertentu yang melakukan penyebab kekafiran (yaitu perkataan atau perbuatan kekafiran) hal ini selain dengan apa yang telah dijelaskan diatas – yaitu meneliti kekafiran pada perkataan atau perbuatannya – ditambah lagi dengan memperhatikan apakah sebab tersebut benar-benar dilakukan oleh pelaku dan tidak terdapatnya penghalang hukum pada orang tersebut.

Dengan kata lain dapat kita katakan bahwa perbedaan antara dua macam di atas adalah:

Bahwa at-takfirul mutlaq adalah menghukumi perbuatan, dan dalam hal ini hanya memperhatikan satu perkara saja yaitu penyebab kekafiran dengan terpenuhinnya syarat kekafiran dari sisi dalil syar’ii dan dari segi perbuatan sendiri adalah qoth’iyatud dalalah (jelas penunjukkannya).

Adapun takfiirul mu’ayyan adalah menghukumi pelaku, dalam hal ini yang perlu dilihat adalah dua masalah; yaitu hukum perbuatan sendiri sebagaimana di atas dan melihat kepada keadaan pelakunya yang mencakup menetapkan perbuatan itu sendiri dan tidak terdapatnya penghalang hukum pada orang tersebut.

Dan melihat kepada penetapan dan penghalang ini adalah yang isi pembahasan alinea-alinea berikutnya.