Pemilu sebentar lagi akan digelar. Calon-calon wakil rakyat, atau pun calon presiden kali ini sudah menjajakan diri melalui ajang kampanye. Lalu bagaimanakah masyarakat?
Sebagai insan beriman, tentu kita harus senantiasa berpegang pada tuntunan al-Qur’an dan sunnah. Sebab kedua dasar itulah yang akan membimbing manusia menuju jalan lurus, dan menyelamatkannya dari kesesatan. Demikian juga dalam masalah pemilihan ini, umat Islam harus berpegang pada prinsip dasar yang telah ditentukan oleh Allah dan rasulNya.
Dalam pemilu, ada dua persoalan yang akan dilaksanakan. Pertama adalah memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, baik daerah maupun pusat, ataupun di Majelis Perwakilan Rakyat. Adapun jenis pemilu yang kedua adalah memilih kepala negara, atau juga kepala daerah. Dan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan adalah pemilu jenis pertama
Memilih Wakil dalam pandangan Islam
Pemilihan wakil rakyat, dalam kaca mata fiqh islam termasuk ke dalam jenis wakalah atau wikalah. Secara bahasa wakalah ini artinya penyerahan dan penjagaan. Misalnya, dalam kata ”wakkaltu fulaanan” (saya mengangkat si fulan sebagai penjaga), dan ”wakkaltu amra ilaihi” (saya menyerahkan urusan kepadanya).
Adapun menurut istilah syar’i ialah seseorang mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya, secara mutlak ataupun secara terikat.
Hukum Wakalah
Islam membolehkan aktifitas wakalah. Kebolehannya wakalah didasarkan kepada Kitabullah, sunnah Rasulullah saw, dan ijma’ umat Islam:
Dalil pertama, dari kitabullah, Allah berfirman;
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka, “Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini?)” Mereka menjawab, “Kami berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi). “Rabb kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS Al-Kahfi: 19).
Kata, ” Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik….” menunjukkan bahwa aktifitas wakalah disebutkan di dalam al-Qur’an. Adanya penyebutan tanpa penjelasan bisa difahami bahwa wakalah dibolehkan di dalam al-Qur’an
Dalil kedua; dari Sunnah Rasulullah; bahwa Abu Rafi’ pernah diserahi tugas oleh Rasulullah saw untuk melaksanakan hukum hukuman pidana, sebagaimana Beliau saw bersabda:
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Pergilah, ya Unais, menemui isteri orang ini! Lalu apabila wanita itu mengakuinya, maka rajamlah ia.”. (HR al-Bukhari)
Dalil ketiga, ijma’ (kesepakatan); Kaum muslimin sepakat membolehkan wakalah, bahkan sebagian mereka menganjurkannya karena hal ini termasuk bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan takwa, karena tidak semua orang mampu menangani sendiri seluruh urusannya, sehingga memerlukan wakil yang berfungsi sebagai pengganti dirinya untuk melaksanakan suatu tugas.
Hal-hal yang boleh diwakilkan, adalah segala sesuatu yang boleh boleh dilakukan oleh diri sendiri, boleh juga pengurusannya diwakilkan kepada orang lain, atau boleh juga menjadi wakil orang lain dalam mengurusnya. Hal-hal yang haram dilakukannya sendiri juga haram diwakilkan. Lebih detail lagi, ketentuan sahnya wakalah adalah sebagai berikut
• Wakalah sah dengan adanya izin.
• Wakalah sah pada hak-hak manusia, dan pada hak-hak Allah yang diperbolehkan seperti memisahkan harta zakat atau haji.
• Diperbolehkan untuk verifikasi hukuman dan melaksanakannya.
• Wakalah tidak sah untuk ibadah-ibadah yang tidak bisa diwakili. Juga tidak sah untuk kasus il’an, dzihar, sumpah, nadzar dan kesaksian.
• Orang yang diwakilkan untuk jual beli, tidak boleh melakukan jual beli untuk untuk pribadi, keluarga atau orang-orang yang ita tidak boleh menjadi saksi bagi mereka. Wakil itu seperti mudzarib, penerima wasiat, hakim dan pengelola wakaf.
• Wakil tidak wajib menggantu apa yang hilang atau rusak, jika ia tidak teledor atau tidak sengaja. Jika ia teledor atau sengaja maka wajib mengganti.
• Orang yang diwakilkan membeli sesuatu, tidak boleh membeli yang lain.
• Wakalah boleh disertai upah, upah dan waktunya harus ditentukan.
Adapun rukun dalam akad wakalah adalah 1) akad atau ijab qabul; 2-3) kedua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil); 4) perkara yang diwakilkan; Semua rukun tersebut harus sesuai dengan syariat Islam.
Wakalah dalam Pemilu
Setelah mengkaji persoalan wakalah secara teoritik, sekarang, marilah kita meneropong kegiatan pemilu dengan kaca mata wakalah ini. Pentingnya pengkajian ini, agar perwakilan yang kita lakukan bisa dibenarkan dalam hukum Islam.
Dalam pemilu, dua belah pihak yang berakad adalah pihak pemilih sebagai muwakil dan caleg sebagai wakil. Saat ini baik pemilih dan yang dipilih semua sudah ditentukan syaratnya; setidaknya adalah dewasa, dan berakal sehat. Kita asumsikan persoalan ini selesai.
Akad ijab dan qabul wakalah dalam pemilu tidak bisa dilaksanakan secara langsung. Tetapi ini tidak menjadi soal selama pihak yang mewakilkan dan yang mewakili bisa memahami obyek apa yang menjadi perwakilan itu. Hanya saja, kebanyakan masyarakat tidak tahu atau tidak mau tahu, persoalan apa sajakah yang diperwakilkannya kepada caleg. Kebanyakan masyarakat sudah terpasung dengan partai fans club tertentu, lalu tidak peduli lagi siapa yang akan mewakili dan apa yang dia perwakilkan. Atau sebagian masyarakat kita sudah terpesona dengan senyuman caleg yang terpampang di pinggir-pinggir jalan. Maka tiba hari perwakilan ini dilaksanakan, tanpa mengetahui pasal-pasal perwakilannya dia contreng nama se Fulan, caleg tertentu dari partai tertentu. Yang lebih ironis lagi adalah masyarakat yang sangat pragmatis, siapa mengasih uang lebih banyak maka ia akan pilih, tanpa tahu siapa dia, mewakili apa, bahkan dari partai yang seperti apa.
Kalau diibaratkan, ada seseorang yang akan mewakilkan orang lain untuk pergi ke kota. Masalah dikota yang mewakilkan memesankan agar wakilnya melakukan apa tidak jelas, dan akhirnya yang mewakili menggunakan pemahamannya sendiri, dan melakukan sesuatu yang menurutnya baik, meskipun menurut yang mewakilkannya tidak baik. Perwakilan seperti ini biasa disebut dengan memberikan cek kosong, atau membeli kucing di dalam karung.
Dalam masalah ini, hendaklah para pemilih tidak bersikap bodoh dengan memberikan cek kosong kepada orang yang mewakilinya. Ia harus berusaha untuk memahami benar masalah apa yang hendak diperwakilkan kepada para caleg, atau asalah apa yang diamanahkan ke pundak caleg untuk diperjuangkan. Jangan memilih asal memilih, karena dia adalah tetangga, kenalan, saudara kenalan, atau kenalan saudara, karena telah memberi senyum di jalan, atau karena ini dan itu yang lainnya.
Setelah persoalan pihak-pihak yang terlibat dalam wakalah ini selesai, akadnya juga tuntas, kini saatnya kita mencermati persoalan yang juga hendak diwakalahkan. Maksudnya, yakni dalam rangka untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Jika akad perwakilan tersebut ditujukan untuk melaksanakan perkara-perkara yang sejalan dengan syariat, maka absahlah akad perwakilan tersebut. Sebaliknya, jika akad perwakilan tersebut ditujukan untuk melaksanakan perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat, maka bathillah akad perwakilan tersebut.
Di sini persoalan lebih pelik karena antara orang yang mewakilkan dan yang mewakili tidak pernah bertemu, dan tidak ada kontrak politik. Sebagai sebuah aktifitas politik, akan sangat baik kalau antara caleg dengan konstituen ada kontrak politik tertentu, sehingga ia duduk di dewan perwakilan rakyat, bukan sekedar mencari nafkah, tetapi benar-benar memperjuangkan kepentingan tertentu.
Jika kita perhatikan tugas wakil rakyat yang duduk di parlemen, dapatlah disimpulkan bahwa mereka dipilih untuk melaksanakan sejumlah tugas diantaranya adalah; (1) membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian yang lain; (2) mengangkat kepala negara dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan pemerintahan; (3) melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan.
Berdasarkan fakta fungsi dan tugas wakil rakyat di atas kita melihat ada satu fungsi yang rawan yaitu fungsi pertama, membuat undang-undang. Pada fungsi pertama ini, jika undang-undang yang dibuat adalah sesuatu yang menafikan aturan islam, maka bisa disebut sebagai bentuk perusakan terhadap ajaran islam. Sebagai misal, Islam menegaskan bahwa judi, khamr dan daging babi itu haram. Lalu dibuatlah undang-undang tentang judi, khamr dan daging babi. Namun tidak untuk melarang, melainkan untuk mengatur peredaran yang legal, maka sama artinya undang-undang itu telah membuang ajaran islam dan mengganti dengan aturan yang lain. Tetapi jika yang dimaksud dengan membuat undang-undang adalah menurunkan penjelasan ayat al-Qur’an sehingga undang-undang tersebut merupakan penjabaran ayat tersebut menjadi praktis dan operasional, tentu hal ini tidak menjadi persoalan.
Tetapi sayang, persoalan ini hampir tak tersentuh. Bahkan masalah ini sering kali digembar-gemborkan jangan dibawa-bawa ke dalam ranah agama. Bagi orang islam, mestinya justru hal ini harus dibawa ke dalam ranah agama. Sebab jika ternyata membuat undang-undang yang bertentangan dengan al-Qur’an, maka artinya yang telah embuat aturan itu mejadi tandingan bagi Allah. Sebagaimana firman Allah
Apakah mereka memiliki tandingan-tandingan yang membuat undang-undang buat mereka dalam masalah dien (agama) dengan apa yang tidak mendapat izin dari Allah?” (QS Asy-Syura:21)
Allahu a’lam bish-shawab
Maret 27, 2009 at 3:54 pm
salamun’alaik ustadz.
ana barusan mampir di situs ini ustadz.
masya Allah… bagus skali materinya ust.
syukran wa jazaakumullahu khair
April 23, 2009 at 1:12 am
GOLPUT IS THE BEST
Mengapa harus golput?
1. Tidak boleh semajelis dengan kaum kuffar (QS 4:140)
2. Tidak boleh bermusyawarah dengan yang tidak seidiologi islam (QS 42;38, 3;159)
3. Tidak boleh mengikuti / memilih kepemimpinan yang kufur (QS 5:55, 5:50, 9:23, 60:1)
4. Harus mencontoh rasulullah (QS 33:21), sementara rasulullah tidak mencontohkan masuk berparlemen dalam darun nadwah Quraisy
5. Harus berbarao’ah (berlepas diri) dari sistem kuffur (60:4)
6. Tidak boleh Ta’awun dalam ismun dan udwan
7. Tidak boleh tasyabbuh pada kaum kuffar
Mei 8, 2009 at 2:08 pm
produksi jilbab, gamis . albirru