Siapakah yang tidak kenal Syaikh Puji?
Dalam bulan ini Syekh Puji adalah selebritis baru di negeri ini. Dia terkenal lantaran menikahi Lutfiana Ulfa, seorang gadis berusia sekitar 12 tahun. ؛Pernikahannya dengan gadis muda belia ini lah yang disoal banyak pihak sehingga semua orang memberikan komentar. Beberapa LSM yang katanya peduli nasib anak-anak angkat bicara. Bahkan Kak Seto, Dr. Seto Mulyadi, bolak-balik Jakarta-Semarang hanya untuk menyelesaikan kasus ini. Dan sampai kepada Wakil Presiden dan pejabat-pejabat tinggi pun berkomentar.
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan adalah sebuah aturan syari’at, yang mengikat antara dua insan yang berbeda jenis untuk menjalani hidup bersama. Adanya aturan ini, maka manusia akan terbebas dari kehidupan binatang menuju kehidupan mulia sebagai manusia. Sebab hasrat seksual adalah karunia ilahi yang harus disyukuri. Cara menyukurinya adalah, dengan mengadakan pernikahan jika sudah mampu, sebagaimana disebukan di dalam ayat dan hadis berikut;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32)
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (an-Nur:32)
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Wahai pemuda, barangsiapa yang sudah mampu melakukan pernikahan maka menikahlah (HR al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam masalah pernikahan ini, sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Pernikahan akan sah jika memenuhi syaratdan rukun itu. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka tidak sah.
Rukun adalah bagian dari sesuatu yang paling pokok, sehingga tanpa adanya bagian-bagian pokok itu sesuatu tidak akan sah. Rukun nikah, adalah hal pokok yang harus ada di dalam pernikahan, tanpa salah satu rukun maka pernikahan menjadi tidak sah. Rukun pernikahan ada lima; Namun para ulama’ berbeda dalam menjelaskanya. Para ulama’ madzhab imam asy-Syafi’i menyebutkannya yaitu mempelai laki-laki, mempelai wanita, ijab-qabul, wali dan saksi. Sementara yang lain menyebutkan, kedua mempelai, wali (izin dari wali), saksi, mahar, dan ijab-qabul.
Adapun syarat adalah hal yang harus ada sebagai dasar sahnya sesuatu, sedangkan ia bukan merupakan bagian dari sesuatu itu. Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yang terdiri dari 4 syarat, yaitu; 1) Syarat-syarat akad, 2) Syarat-syarat sah nikah, 3) Syarat-syarat pelaksana akad, 4) Syarat-syarat luzum (keharusan)
1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:
1) keduanya berakal dan mumayyiz
2) keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c). Syarat-syarat kedua mempelai:
1) suami disyaratkan seorang muslim
2) istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
3) jelas jenis kelaminnya, bukan waria.
2. Syarat-syarat Sah Nikah
a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan
Untuk kesempurnaan persaksian ini maka Syarat-syarat saksi
a) berakal, baligh, dan merdeka, b) para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad, c) jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, d) Islam, e)adil
3. Syarat-syarat Pelaksana Akad
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya, yaitu wali bagi pihak mempelai perempuan.
Konspirasi
Dengan memperhatikan kaidah syara’ tersebut, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana adalah sah. Tetapi LSM anak mempersoalkan dengan undang-undang pernikahan, yang mempersyaratkan minimal usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun. Sementara itu di dalam UU pernikahan masih ada hal lain yang bisa ditempuh untuk melegalkan pernikahan ini, yaitu bagi mempelai yang masih di bawah umur bisa mengajukan dispensasi melalui pengadilan Agama.
Mengingat pernikahan Syekh Puji belum merupakan pernikahan yang sah secara kenegaraan, maka persoalan dispensasi sangat memungkinkan belum diselesaikan. Dan sebenarnya persoalan ini hanyalah persoalan administratif, yang tidak perlu diributkan sampai tingkat nasional.
Ributnya LSM-LSM anak justru memancing persoalan baru, sehingga tidak cukup hanya dibaca sebagai kepedulian LSM terhadap persoalan anak. Bahkan kita bisa membaca bahwa LSM memiliki agenda busuk terhadap Islam dan umat Islam. Beberapa agenda busuk yang bisa diidentifikasi antara lain;
Pertama, LSM hendak mencemarkan nama baik tokoh Islam. Bagaimana pun Syekh Puji adalah tokoh umat Islam, meski pun ketokohannya mungkin masih bersifat sangat lokal. Tetapi dengan pakaian yang dikenakannya, dan berbagai usaha yang digelutinya menggambarkan beliau seorang yang muslim taat.
Telah sering kita dengar bahwa LSM pada umumnya menerima bantuan dari lembaga keuangan asing. Sebagai kaki tangan lembaga asing, maka setiap bisa mencemarkan Islam dan umat Islam, ia akan mendapatkan kucuran dana yang besar. Karena itulah simbol keislaman yang ada pada Syekh Puji ini dijatuhkan, dan dikesankan bahwa tokoh Islam adalah tokoh-tokoh yang gila seksual. Dengan kesan demikian, maka kewibawaan tokoh-tokoh Islam akan jatuh di mata masyarakat.
Kalau LSM itu masih kurang kerjaan, ciblek-ciblek yang rawan hubugan seksual di luar pernikahan dan di bawah umur itu diurus dengan baik. Bukan berteriak-teriak menggugat orang melakukan sesuatu yang sesuai dengan syari’at.
Kedua; Gerakan LSM hendak menggugat syari’at islam, dan menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat tidak manusiawi. Digambarkan bahwa anak-anak yang seharusnya masih menikmati masa anak-anaknya, dengan bersekolah, bermain, dan lain-lainnya harus rela melepaskan masanya untuk menjadi isteri. Dan itu disahkan oleh syari’ah. Jika target ini berhasil, maka kelak pada masanya akan bisa digeneralisir bahwa syari’at Islam itu tidak manusiawi, maka jangan sampai negara Indonesia ini memberlakukan undang-undang yang sarat dengan muatan syari’ah.
Respons Umat
Umat Islam benar-benar terkesima melihat dagelan yang dimainkan oleh tokoh-tokoh LSM. Banyak kaum muslimin yang ikut berkomentar miring dalam masalah ini. Berbagai postingan di internet, hampir tidak ada pembelaan dari umat Islam. Dalam pemberitaan di media massa juga demikian. Dan ini diperparah dengan solusi yang ditawarkan oleh Prof. Ahmad Rofiq, Sekretaris MUI Jateng, untuk memisahkan Lutfiana Ulfa dari Syekh Puji selama 3 tahun.
Pemisahan sementara Ulfa dari Syekh Puji, bolehlah dianggap sebagai sebuah ijtihad seorang ulama’. Tetapi ijtihad ini sendiri bisa dikritik terlalu mengedepankan aspek hukum sekular daripada hukum Islam. Persoalan yang dikemukakan oleh Prof Rofiq, ”Dasar menikah adalah memiliki kesiapan materi, mental, dan kejiwaan, sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan”. Point-point tersebut adalah sebagai tambahan persyaratan pernikahan, yang tidak ditetapkan di dalam syari’at. Selain itu semuanya bersifat kualitatif yang alat ukurnya tidak sama. Bisa jadi usia 12 tahun telah memiliki kematangan itu semua, tetapi bisa jadi juga 20 tahun seseorang belum memiliki kematangan.
Sangat disayangkan, sebagai ulama’ pola pikirnya telah teracuni oleh faham sekularisme. Ulama’ harusnya adalah orang yang sangat komitmen terhadap Islam dan umat islam. Problem masyarakat harusnya diselesaikan dengan tuntunan syari’at islam. Jika ada undang-undang di bawah yang bertentangan dengan syari’at Islam mestinya seorang ulama harus tampil di muka untuk meluruskannya.
Selain itu, kalau pemisahan sementara ini dianggap sebagai solusi, sesungguhnya keputusan tersebut juga mengandung sebuah kerawanan. Kita bisa bayangkan seorang yang sudah jatuh hati, bagaimana kalau dipisahkan. Betapa sedih hati Lutfiana. Dan jika hubungan itu secara syara’ sudah sah, mengapa harus dipisahkan?
Kalau persoalannya adalah harus mengakomodir belajar dan bermain, tanpa dipisahkan pun bisa dilakukan secara terukur. Sebagai misal, Syekh puji wajib melakukan pembelajaran secara homeshooling, dan Kak Seto langsung sebagai konsultan dan pengawasnya. Dan soal bermain pun bisa dilakukan secara terukur tanpa memisahkan, seperti menjadwal kegiatan Lutfiana yang harus ditaati oleh Syekh Puji.
Agaknya justru lebih arif sikap yang diungkapkan oleh para kyai kabupaten semarang di Undaris, pada hari Rabu (29/9) dan Minggu (2/10) malam kemarin. Para kyai yang berjumlah sembilan orang itu adalah KH Tadzkir (Sraten, Tuntang), KH Syamsurroyi (Tuntang), KH Abdillah (Jaten), KH Muslim Sholeh (Beringin), KH Ali Mas”ud (Blater, Bandungan), KH Abdul Rosyid (Bergas), KH M Sodiq (Bener, Tengaran), KH Zaenal Arifin (Tuntang) dan KH Musta.in Ahmad (Poncol, Beringin). Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat kategori afdol apabila pernikahan dilaksanakan oleh perempuan berusia diatas 16 tahun, boleh bagi wanita yang berusia 12-16 tahun dan makruh apabila dilaksanakan pada wanita yang berusia dibawah 11 tahun.
Allahu a’lam bish-Shawab
November 12, 2008 at 7:40 am
Lsm-lsm memang suka membuat fitnah dn menjatuhkn prnikahn islami, sedangkan ciblek ( PSK dibawah umur yg berkeliaran di simpang lima semarang ) tdk pernah di ributkan. Saya yakin syekh puji korban konspirasi paham sekulerisme. Dan untuk ulama yg katanya duduk di MUI jateng, jangan kaget kalo mereka belain pemerintah, lha mereka di gaji sama pemerintah thoghut indonesia. Betul ndak saudara2ku semua?
November 12, 2008 at 9:12 am
Satu ciri lagi kezholiman RI,”Mereka telah menukar ayat-ayat Alloh, apa yang seharusnya halal tetapi oleh mereka diharamkan dan begitupun sebaliknya, apa yang seharusnya haram tetapi oleh mereka dihalalkan.
Pernikahan syekh Puji yang memang dalam Islam Sah, tetapi oleh RI dianggap melanggar undang-undang Perlindungan Anak.
Perzinahan dan perjudian yang sudah dalam berbagai bentuk dan wadah, dipelihara sedemikian rupa, disediakan tempat khusus oleh RI, bukan sebaliknya dilarang. Ya, RI tentu tidak akan melarang perzinahan dan perjudian karena bagi RI adalah penambahan bagi Devisa negara.
Masihkah anda mau bernaung dibawah RI…? Siapa saja yang masing bernaung di RI (menerima Pancasila) baik dia seorang ulama, kyai, ustadz dan sejenisnya) maka dia termasuk golongan mereka.
Bagi kaum muslimin “…Janganlah kalian jadikan mereka sebagai pemimpin sehingga dia HIJRAH DI JALAN ALLOH… (An Nisa (4): 89). “Dan terhadap KEMAKSIATAN maka TINGGALKANLAH” (Al Mudatstsir (74): 5)
RI adalah sebagai tempat atau rumah kemaksiatan karena didalamnya tidak dilandasi hukum Al Quran, tetapi malah sebaliknya dilandasi dengan PANCASILA sebagai Tuhannya. Lihat saja dalam proklamasinya tidak disebut nama Alloh, tidak ada kata bismillahirrohmanirrohim.
Padahal kita semuanya tahu, bahwa dalam Islam fungsi “bismillahirrohmanirrohim” untuk menentukan amal itu diterima.
Masihkah ummat islam masih ingin bernaung di RI…?
Jika anda tidak mau, bergeraklah sedikit demi sedikt untuk meninggalkannya. Awali dari hati anda sendiri. Yakinkan (Aqidahi) dalam hati anda bahwa RI itu suatu kebathilan dan tempat kemaksiatan.
Anda tidak apa-apa sementara kerja di lembaga RI yang penting “hati anda sudah mengingkari RI”. Inilah yang disebut “HIJRAH I’TIQODY”.
Setelah itu bergeraklah bersama ummat islam yang lainnya yang sudah “hijrah i’tiqody” menghimpun kekuatan, berkumpul dan “berjanji setia” kepada Alloh ‘Azza Wa Jalla untuk menegakkan kalimat Laa Ilaaha Illalloh semata-mata sampai tidak ada fitnah lagi untuk Islam.
Wallohu a’lam bish showab
November 12, 2008 at 9:14 am
Yang sangat d sayangkan bahwa umat islam dikaburkan oleh pemberitaan yang selalu mendiskriditkan islam, untuk syekh puji tempatkan hukum sesuai kedudukannya dan bisa membuktikan bahwa islam itu indah dan adil.
November 12, 2008 at 9:29 am
Yaaa, kita bisa amati mulai dari Pak Puspo, AA Gym dan sekarang si Puji
November 12, 2008 at 11:01 am
bagaimanapun, kita sebagai umat islam di indonesia, harus menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Biar hidup kita selaras dan seimbang, tidak berdalih sesuai syariat, bisa mengabaikan hukum positif.
Apa susahnya sih mengikuti hukum Islam, tetapi juga tetap sesuai dengan hukum positif? Sama sekali tidak susah
————
abah:
Bukankah yang bikin susah yang mempersoalkan perkawinan itu? saya sudah kemukakan bahwa dalam hukum positif, batas minimal 16 tahun bisa ditawar dengan cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Tetapi mengapa Kak Seto, atau Prof Rofiq tidak mengangkat persoalan itu? Malah kemudian memisahkan mereka? kalau Ulfa stres bagaimana coba?
Makanya saya berkesimpulan awal, ada udang di balik batu.
November 13, 2008 at 8:09 am
“Aisyah Saja Nikah Dini” buku yang diperlihatkan oleh Syaikh Puji. Patut dibaca bagi mereka yang menentang pernikahan dini, dan lebih membela praktek perzinaan “dini”.
November 13, 2008 at 3:59 pm
bisa dibaca sinopsisnya…. ini tak buat sebelum buku terbit lho
http://yuniyanto.wordpress.com/2008/02/21/aisyah-saja-nikah-dini/
November 15, 2008 at 3:33 pm
biasa lsm tuh moto duitan melihat potonya syeikh puji sama dutinya ikutan ijo kak seto kan juga manusia paling dia juga pingin nikahin ulfa maka dia sibuk seperti kebakaran jenggot pingin nikahin anak anak
November 17, 2008 at 7:55 am
mungkin lain x ada kakek2 yang nikahin anak balita,kayaknya bakalan tambah seru tuh berita.
komentar untuk syeth puji,lebih baik nikahin aza janda2 tua yang punya anak lebih dari 5 ,lumayan buat nyekolahin anak2 mereka,ketimbang nikahin bocah yang seharusnya msh asyik bermain dabn mengukir masa depannya dgn belajar.
Kawin terus yang ada di otak anda,mirip ayam jago,kukuruyyuuuuuuukkkk……
November 17, 2008 at 8:01 am
aisyah menikah dini di karenakan ayahnya abu bakar asshidiq adalah org terpilih,org yang punya kedudukan istimewa di hadapan Rosululloh,jd tujuan nikah Rosul pun juga krn ingin mempererat persahabatn dgn Abu Bakar,lha kalau syeth puji mah itu apaan coba,Rosul aja nikahnya kebanyakan dgn janda,krn beliau itu orientasinya jauh ke depan,bukan hawa nafsu.
Sedangkan syeth puji itu hanya mw cari yang mulus dan cantik,keblinger banget sih,lu liat raut mukanya dunkz,penuh dgn ambisi dan kepongahan,ga mencerminkan tipikal seorang ulama,gelar syekh dr mana si syeth puji tsb.
paling diri sendirinya aza x yang bikin gelar gadungan tsb,baca iqro aja mungkin belum becus..
kasian nasib ulfa,sudah ayahnya bodoh dan penakut,skrg malah berpisah dgn syeth,sudah rusak fisiknya ,ditambah lagi dgn psikis yang tertekan.
aduh jgn sampe deh aku punya anak nikah dgn kakek2 ,hihihihihi
November 17, 2008 at 8:03 am
LSM2 yang lain juga bodoh,membesar2kan masalah ini,apalagi pemerintahnya yang membiarkan kebejatan moral didiamkan di jalan2,mending bubarin aja negeri ini,biar saling hujat,saling caci,saling bunuh,saling berebut kekuasaan,lumayanlah buat latihan perang….
November 17, 2008 at 11:17 am
ga” masalah umurnya brapa, yg penting mah rasanya bung ! lagi pula ga’ aneh lAki2 pgn kawin sana yg cantik, muda dan swegeerr! yg penting mah halal di mata Allah, ga peduli hukum indonesia, klo dah bgni, mau milih mana ? hukum Allah ato hukum indonesia? yg megang nyawa manusia tu sapa ? yg pny surga sapa? yg punya neraka sapa ?
November 18, 2008 at 7:34 pm
Assalamualaikum
Yth. Abah Zaky!
Saya 100 persen tidak sepakat dengan yang anda sampaikan. Saya pikir pemahaman anda tentang islam cukup bagus, tetapi semua pendapat yang bertentangan dengan orang yang berpenampakan kyai anda cap sebagai pendapat sekuler. Tiap lsm dengan nada prasangka buruk dalam pikiran anda langsung anda cap sebagai corong sekuler.
Yang ingin saya sampaikan pada anda adalah bahwa Rosulullah menikahi Aisyah pada usia dini, tolong dikaji kembali. Mungkin anda hanya berpedoman pada hadist Hisyam Bin Urwah saja.
Saya memang bukan ahli agama, tetapi syeh puji dengan kekayaan hartanya berpenampakan sorban saja sudah anda bela mati-matian. Kesalihan seseorang tidak ditentukan oleh penampakannya bung!
Sekali lagi saya ingin katakan pada anda bahwa anda terlalu menutup diri dan picik terhadap hal-hal yang menurut anda tidak berpenampakan islami.
Lebih jauh saya juga sangat mengutuk syeh puji, KH Masyurat atau orang lain yang mengaku kyai, tetapi mempunyai jiwa PEDOFILIA.
Bung saya juga muslim lho. Untuk lebih jauh anda bisa lihat Youtube pendapat saya tentang Syeh Puji di hidayatnursahid atau ainut tijar, setelah itu kita bisa berdiskusi lebih jauh dengan kepala dingin.
Demikian penyampaian saya
Kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
Wassalamualaikum!
A Ainut Tijar
November 19, 2008 at 12:49 pm
assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barkaatuhu wa maghfiratuhu ya akhii ya ukhtii
wa alaikum ya ahlul kitab
la’natullahi ya musyrikin wal munafiqiin.
sebenarnya ana malas ngasih pendapat neh ama masalah2 seperti ini tapi well perhaps it can be useful..
@A Ainut Tijar
kalau saya melihat “abah” bukannya berpihak kok, mungkin abah melihat landasan islamnya saja bukan melihat seorang syech pujinya
gini deh … ayah ana almarhum kan beristri dua, tepat ketika ana kelas 4 SD mulai dari situ sampai ana SMA ana masih menyalahkan ayah ana, dari menyalahkan ke cuek, dari cuek terus dapat hidayah dari Allah mulai mendalami agama jadi memahami tuh
topik2 sensitif menikah dini, poligami sangat senang sekali ditampilkan oleh para sepilis:)
ini jadi rada panjang neh … kalo gak suka gak usah dibaca aja deh ya ana nulisnya juga rada males tapi ya kita kan wajib berusaha mengingatkan sesama muslim di surat Al Ashr… jadi kalau ana ada kekhilafan silahkan di koreksi juga
Ini Dialog antara ana dan seorang ibu yang waktu itu berkeluh kesah tentang poligami.
Ana: kenapa menurut ibu poligami gak bener?
ibu: ya mana bisa itu adil, kan syaratnya mesti adil
Ana: Adil yang dimaksudkan oleh Allah dalam Quran telah dijabarkan oleh Rasulullah SAW yaitu keadilan dalam bentuk hal2 kematerian bukan dalam bentuk yang menyangkut Qalbu tapi lebih kepada perbuatan.
ibu: ah paling nikah lagi cuma buat pemuasan nafsu saja sekadar akal2an bilang2 sunnah Rasulullah
ana: Ok deh anggap itu benar
1. pernikahan itu hampir sama dengan perdagangan alias harus ada 2 pihak yang mau jadi bagaimana seorang laki2 bisa menikah lagi kalau bukan karena seorang perempuan juga? perempuannya harus mau menolak dong
2. Rasulullah SAW saat itu diturunkan di tengah bangsa yang sanggup 40 kali bahkan lebih menikah lagi jadi poligami dalam islam itu malah membatasi bukan membiarkan, Ok ada beberapa laki2 yang mampu menjaga nafsu dan cintanya kepada satu wanita sampai akhir hayatnya tapi apa solusi bagi laki2 yang memang tidak mampu dan siapa lagi yang lebih mengerti soal manusia kalau bukan penciptanya yaitu Allah, makanya Allah batasin 4 karena kalau lebih itu sama aja mengumbar nafsu.
3. dan Allah lebih tahu bahwa kaum perempuan akan melebihi jumlah kaum laki2 di indonesia saja sudah 1:4 di Amerika menurut Syech Ahmed Deedat 1:12 di Thailand Ekstrem 1:40 apa solusi ini bagi wanita2 yang belum dinikah? disuruh hubungan sesama jenis? atau jadi perawan tua?
ibu: ya iya salah mereka aja gak dapat jodoh
ana: aduh ibu jadi begitu teganya wanita mendhalimi kaumnya sendiri? tapi itu bagian dari munafiknya kaum wanita kok ibu
ibu: lha kok munafik?
ana: iya betapa banyak ibu2 di muka bumi ini yang punya anak perempuan susah jodoh lalu ketika dapet jodoh seorang laki2 beristri tidak melarang malah bilang yah daripada gak dapet jodoh sama sekali… lho ini kan munafik kalo orang lain menikah lagi dengan seorang beristri salah tapi kalau anak sendiri jadi bener begitu?
asal ibu tau syech ahmad deedat berdialog dengan seorang pendeta yang bernama Jimmy swaggart yang terus menerus meledek syech ahmad deedat masalah poligami islam dan suatu hari kemudian si pendeta ini malah ketangkap basah main ama pelacur
4. ibu ini yang alasan yang paling buruk karena menikah yaitu karena nafsu… apakah salah? anggap lah dia menikah karena nafsu saja tentu ini masih lebih baik daripada berzinah … apa ibu lebih mau anak laki2 ibu berzina atau menikah lagi?
5. Pernikahan yang walaupun karena si laki2 ini besar nafsunya sangat melindungi wanita. Statusnya bukan simpanan, punya hak waris, si suami wajib melindungi dan mengayomi … lain dengan perzinahan gak ada itu semua
ibu: saya mulai mengerti tapi kok hati ini masih suka cemburu ya
ana: aduh ibu alhamdulillah itu mah dengan adanya rasa cemburu itu maka itulah tanda masih adanya rasa cinta ibu kepada suami ibu
sesama teman pengajian pun ana kalau udah ngomongin masalah poligami, usia dini dan ekonomi islam … beberapa ikhwan juga suka cemberut hehehe gak papa toh ana gak bermaksud membela siapa2 kecuali menempatkan persoalan pada tempatnya
pada teman2 pengajian yang suka ana omongin ya soal adil itu, keadilan itu kan abstrak bukan sama2 dikasih 500 ribu tiap bulan terus jadi adil tapi lebih kepada terpenuhinya kebutuhan istri2nya dan semua jadi bisa adil kalau dia bisa mengajarkan istri2nya untuk ikhlas tapi ini kan susah banget ya
… tapi ingat bukan mustahil
masalah syech puji ini mirip poligami aja lah… sebagian ikhwan ana sering ngomongnya begini “ini kan sunnah rasul” … nah kalau udah ngomong begini pasti akan langsung ana ajak dialog… bukan masanya lagi melakukan apa2 dengan gampangnya bilang ini kan sunnah rasul… apa tidak malu ketika mengucap seperti itu tapi di lain pihak kita meninggalkan sunnah2 rasul yang lainnya?
cukup bilang, ini sudah jalan ana … tolong bantu ana melewati ini jangan biarkan ana menjadi orang yang dzalim dan setau ana tidak ada Sunnah Rasul yang terlanggar atau melarang…
jadi jangan apa apa kalo enak inikan sunnah rasul … cukup bilang .. apa ada sunnah Allah Atau sunnah Rasul Allah yang ana langgar?
Jelas soal usia itu tidak masalah di islam cuma 3 syaratnya buat perempuan, sudah haid dan Mau lalu meminta mahar yang mampu di penuhi oleh pihak lelaki… tanpa ada paksaan dan kekerasan
ini yang susah kita buktikan apa syech puji memaksa? apa kedua orang tuanya memaksa kan cuma Allah Azza wa Jalla yang tahu kalau dari segi boleh ya tentu boleh tapi Allah yang tau hati masing2 manusia. Begitu banyak anak2 SMP melakukan seks bebas sekarang malah anak SD sudah ada kenapa kita lebih mengurusi yang dihalalkan oleh agama malah membiarkan yang diharamkan? soal syah atau tidaknya syech puji menikahi istrinya cuma Allah yang tau dalam Qalbu tapi dari segi syariat … tidak masalah
saya ini gak suka syech puji itu … wong kaya gitu kok dibilang syech hahahaha keblinger itu mah … tapi kalau Anda2 menanyakan dari segi syariat apa saya harus membengkokkan syariat supaya anda2 senang? kan tidak
Istri saya saja suka khawatir dan cemburu kok masalah nikah lagi itu tapi itukan tanda cintanya dia kepada saya…
saya pribadi mencoba menghindari nikah lagi bukan karena alasan syariatnya tapi alasan tahu diri dan kemampuan diri saya … wong perahu satu aja udah repot gini
Jadi gak usah dibahas terlalu mendetail masalah yang diperbolehkan Agama. kita menerima syariatnya tapi menolak orangnya boleh2 saja… syech puji mau ngomong setinggi langit pun aku emoh jadi pengikutnya .. Na’udzubillahi Min Dzalik yang bener istrinya itu yang harus nolak dengan tegas tanpa campur tangan pihak manapun kecuali dirinya sendiri
afwan bila ada kekhilafan ..
wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu wa maghfiratuhu ya akhii ya ukhtii
wa alaikum ya ahlul kitab
la’natullahi ya musyrikin wal munafiqiin
November 23, 2008 at 12:22 am
Kita ikuti saja hukum yang berlaku di negara kita. Itu semua dibuat untuk melindungi kita juga. Batas 16 tahun itu wajar, agar siap mental dan pikiran. Kalo semua orang nikah dibawah 16 tahun mau jadi apa negara ini? (Ingat, nikah banyak ikatan. Sedangkan mereka yang muda atau dibawah 16 tahun masih punya potensi yang sangat besar untuk mengembangkan diri mereka sendiri).
Banyak ibu muda yang nota bene emosionali nggak stabil, malah mengarah ke kekerasan terhadap anak nanti.
Lagian, hanya orang yang berpendidikan rendah aja kebanyakan jaman sekarang yang mau nikah dibawah umur, karena mereka nggak tahu mau kemana nantinya, jadi lebih kearah faktor ekonomi.
Sialnya, dimanfaatkan oleh orang “pinter” yang kurang berpendidikan juga (Kaya bukan jaminan orang berpendidikan).
Kesimpulannya, jangan kita jadi orang yang membenarkan sesuatu hal yang salah dengan dalih agama.
———-
Abah;
Orang kok suka berandai-andai. Kenyataannya kan tidak begitu. Dan kenyataannya, banyak anak smp yang sudah melakukan hubungan seksual pra nikah. Kan mending kalau persoalan ini diwadahi. Undang-undang pernikahan saja masih mentolerir, meskipun dengan cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Ini pun legal di negara kita, jadi Anda tidak usah repot.
November 24, 2008 at 11:13 am
Kok jadi repot ngurusin urusan orang lain.
Kalo mau ya ikutan kawin aja ma yang muda, yang cantik yang sweeger, selama Islam tidak melarang.
Gito aja kok repot.
Sewot Niyeee.
November 24, 2008 at 12:26 pm
Menurut para pakar kedewasaan fisik wanita itu setelah ditandai dengan tanda-tanda fisik sekunder (seperti keluar bulu kemaluan membesarnya buah dada dll). Jadi bukan usia. Bang Kritikus posting secara khusus di Syaikh Puji Tidak Bersalah Ulfa Tertekan ??
November 28, 2008 at 11:39 am
Apa yang sudah dihalalkan oleh Allah SWT sampai kapan juga ya tetap halal, yang di haramkan oleh Allah SWT juga sampai kapan ya tetap haram, ga bisa dirubah-rubah oleh makhluk walaupun seluruh manusia dan jin di dunia ini bersatu…
Hukum positif seharusnya mengacu pada hukum Allah, bukan sebaliknya..!! Karena hukum positif itu selalu berubah..(ganti penguasa ganti peraturan) lah kan yang buat manusia, makhluk kecil yang lemah dan bodoh tapi sombong.
Sedangkan hukum Allah adalah MUTLAK… Abosolut mengikat pasti semua makhluk-Nya ridho ga ridho, mau ga mau, sadar ga sadar…seluruh makhluk tunduk pada hukum-Nya.
Sudahlah..Hai makhluk kecil yang lemah dan bodoh tapi sombong!! Bertobatlah kembali pada Rabb-mu Ar-Rahman, ga mungkin Allah yang Maha Penyayang menyakiti makhluk-Nya dengan hukum-Nya, cuma kalian saja yang menganiaya dirimu sendiri.
Desember 4, 2008 at 11:13 am
Apakah Benar Aisyah r.anha bernikah ketika berumur 9 tahun kerana ia ;
Hujah Pertama – Bertentangan Dengan Fitrah Manusia
Hujah Kedua – Bertentangan Dengan Akal Yang Waras
Hujah Ketiga – Tiada Contoh Ditemui Di Negeri Arab Atau Di Negeri Panas
Hujah Keempat- Riwayat Ini Bukan Hadis Rasulullah S.A.W.
Hujah Kelima – Riwayat Ini Diriwayatkan Oleh Hisham Selepas Fikirannya Bercelaru
Hujah Keenam – Hanya Perawi Iraq Yang Menukilkan Riwayat Ini
Hujah Ketujuh – Aishah R.A Masih Ingat Ayat Al-Quran Yang Diturunkan Di Tahun Empat Kerasulan
Hujah Kelapan – Aishah R.A Masih Ingat Dengan Jelas Peristiwa Hijrah Abu Bakar R.A. Ke Habshah
Hujah Kesembilan – Aishah R.A. Mengelap Luka Dan Hingus Usamah Bin Zaid R.A. Yang Dikatakan Sebaya Dengannya
Hujah Kesepuluh – Ummul Mu’minin R.A. Turut Serta Di Dalam Peperangan Badar
Hujah Ke-11 – Aishah R.A. Menyertai Perang Uhud Sedangkan Kanak-Kanak Lelaki Berumur Empat Belas Tahun Tidak Dibenarkan Menyertai Perang
Hujah Ke-12 – Aishah R.A. Lebih Muda 10 Tahun Dari Kakaknya Asma, Dan Semasa Peristiwa Hijrah Asma R.A. Berumur 27 Atau 28 Tahun
Hujah Ke-13 – Ahli Sejarah At-Tabari Mengatakan Aishah R.A. Lahir Di Zaman Jahilliyah (Sebelum Kerasulan)
Hujah Ke-14 – Aishah R.A. Adalah Antara Orang-Orang Yang Terawal Memeluk Islam
Hujah Ke-15 – Abu Bakar R.A. Bercadang Mengahwinkan Aishah R.A. Sebelum Berhijrah Ke Habshah
Hujah Ke-16 – Aishah R.A. Disebut Sebagai Gadis Dan Bukan Kanak-Kanak Semasa Dicadangkan Untuk Bernikah Dengan Rasulullah
Hujah Ke-17 – Rasullulah Tidak Tinggal Bersama Aishah R.A. Kerana Masalah Mendapatkan Mahar, Bukan Kerana Umur Aishah Yang Terlalu Muda
Hujah Ke-18 – Hadis Yang Mensyaratkan Mendapat Persetujuan Seorang Gadis Sebelum Dikahwinkan Memerlukan Gadis Tersebut Telah Cukup Umur
Hujah Ke-19 – Kebolehan Luarbiasa Aishah R.A Mengingati Syair Yang Biasa Disebut Di Zaman Jahiliyah Membuktikan Beliau R.A. Lahir Di Zaman Jahiliyah
Hujah Ke-20 – Kemahiran Dalam Sastera, Ilmu Salasilah Dan Sejarah Sebelum Islam
Hujah Ke-21 – Keinginan Mendapatkan Anak Dan Naluri Keibuan Tidak Mungkin Timbul Dari Kanak-Kanak Bawah Umur
Hujah Ke-22- Aishah R.A. Sebagai Ibu Angkat Kepada Bashar R.A. Yang Berumur Tujuh Tahun Selepas Perang Uhud
Hujah Ke-23- Wujudkah Perkahwinan Gadis Bawah Umur Di Tanah Arab Dan Dalam Masyarakat Bertamadun?
Hujah Ke-24 – Kesepakatan (Ijmak) Umat Dalam Amalan
Benarkah Aisyah r.a. dinikahi oleh Rasulullah s.a.w. ketika berusia 6 tahun dan bersama baginda s.a.w ketika berusia 9 tahun?
Tokoh Hadith terkenal, Maulana Mohd Asri Yusof tidak bersetuju dengan pendapat di atas. Berikut ini adalah siri penjelasan dari beliau.
Jika anda tidak bersetuju dengan pendapat ini, tidak mengapa. Dengar dan teliti terlebih dahulu hujah-hujah yang dikemukakan.
sila cari “Umur Aisyah ketika dinikahi? Bertentangan dgn fitrah” di Youtube
Desember 6, 2008 at 4:13 pm
Menanggapi abi fathimah
Dengan tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap anda, perlu saya sampaikan bahwa data2 yang anda kemukakan tentang perbandingan antara jumlah laki-laki dan perempuar (di indonesia saja sudah 1:4 di Amerika menurut Syech Ahmed Deedat 1:12 di Thailand Ekstrem 1:40) Itu daia yang sangat ngawur, kalau di Indonesia Katakan 1:4 dari penduduk 250.000.000 jiwa berari laki2 50 juta dan perempuan 200 juta, AS dari 300 juta berarti jumlah laki2 25 juta jumlah perempuan 275 juta. Thailand lebih gila lagi. Data dari mana anda? Kalau bicara harus ilmiah jangan asbun bung. Di Indonesia itu kira2 jumlah lelaki dan perempuan iti sekitar 53 banding 47, itu yang benar bung. Cobalah anda baca lagi. jangan pakai data yang asbun.
Pada prinsipnya saya banyak sepakat seperti yang anda sampaikan, tentang poligami, tapi tentang pedofilia saya menolak, terutama data tentang jumlah penduduk. TOLONG SDR ABI FATIMAH DIKOREKSI LAGI DATA ITU.
Desember 15, 2008 at 10:05 am
kelihatannya saya ragu dengan riwayat aisyah dinikahi umur 9 tahun. saudaraku kita prihatin umat islam tercabik2 dalam banyaknya partai islam dan golongan ormas, apa betul mereka ikhlas berjihad untuk islam nyatanya banyak ormas/gol ngaku dirinya paling benar, ngaku paling paham hadits, ngaku paling sesuai quran khan …..?kalo bicara aplikasi hukum islam sebagai solusi, nyatanya idul fitri yang lalu2 kenapa harus beda, artinya kan ilmu Alloh itu luas sehingga ketika masing2 menerjemahkan berbeda dan finalnya sebetulnya kita harus introspeksi saja dengan nurani, berjuang cari ridlo Alloh atau ber-ju-ang cari sesuatu(beras-baju-dan uang) hai saudaraku, ikhlaslah dalam hidup ini, mari berusaha melaksanakan islam dalam diri sendiri sesuai dengan mampu kita yang pernah kita dapat. memang sih apakah betul2 ikhlas mas puji nikahi gadis atas dasar islam? yang tahu mas puji sendiri kan…. yang umum aja lah nikah ki ya dengan yang bisa melayani jika suami sakit dsb. mudah2ahn hidayah untuk kita dari Nya. amin
Maret 18, 2009 at 10:48 pm
menrutku begini, sekarang indonesia memakai hukum positif, dengan menerapkan sistem demokrasi yang artinya semua kalangan diberi kesempatan untuk bersuara, menghormati adanya hukum adat, dsbnya. sekarang saya mau contohkan, di puau Lombok yang (sebagian besar) penduduknya nikah di bawah umur 15th.
di sinilah penerapan hukum adat tsb. kenapa tidak ada tindakan di sini..?
kemudian syaikh puji yang menggunakan hukum islam kenapa sangat expose, hukum saja adat saja dihormati apalagi hukum islam, lalu dmanakah implemnetasi demkrasi tsb. kita ini muslim maka hukum yang lebih utama diterapkan adalah hukum islam, kngakunya rasulullah adalah teladan yang baik, mana buktinya dari kita. pemerintah juga muslim kan?????
April 26, 2009 at 5:31 pm
saya setuju bgt sm p.ahmad nur arif. satu lagi ilmu sy dptkan di sini. makasih ya , itu sy jdikan refenrensi sy.
Juli 26, 2009 at 9:10 pm
http://ainuttijar.blogspot.com/
Oktober 14, 2009 at 6:19 pm
He…he…
Pada ribut apaan sih…
Orang kurang kerjaan kok diurusin…
(eh banyak kerjaan ding…
lha yang nggak urusannya diurusin…
trus yang urusannya malah diabaikan…
tuh lihat banyak remaja yang pada hamil diluar nikah…
bukan berkurang tapi malah bertambah…
( no problem sih ya…
wong di amrik aja nggak masalah.
napa disini dipermasalahkan ya????
.
en lumayan lho dapet ratusan juta or kali aja eM-eM an tiap orang kaya yang diperkarakan. Bisa cepet kaya tuh…
or minimal mbangkrutin tuh orang-orang…
.
ikut…ikut…ikut?????
ikutan cepet kaya gitu…