Siapakah yang tidak kenal Syaikh Puji?

Dalam bulan ini Syekh Puji adalah selebritis baru di negeri ini. Dia terkenal lantaran menikahi Lutfiana Ulfa, seorang gadis berusia sekitar 12 tahun. ؛Pernikahannya dengan gadis muda belia ini lah yang disoal banyak pihak sehingga semua orang memberikan komentar. Beberapa LSM yang katanya peduli nasib anak-anak angkat bicara. Bahkan Kak Seto, Dr. Seto Mulyadi, bolak-balik Jakarta-Semarang hanya untuk menyelesaikan kasus ini. Dan sampai kepada Wakil Presiden dan pejabat-pejabat tinggi pun berkomentar.

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah sebuah aturan syari’at, yang mengikat antara dua insan yang berbeda jenis untuk menjalani hidup bersama. Adanya aturan ini, maka manusia akan terbebas dari kehidupan binatang menuju kehidupan mulia sebagai manusia. Sebab hasrat seksual adalah karunia ilahi yang harus disyukuri. Cara menyukurinya adalah, dengan mengadakan pernikahan jika sudah mampu, sebagaimana disebukan di dalam ayat dan hadis berikut;

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (an-Nur:32)

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Wahai pemuda, barangsiapa yang sudah mampu melakukan pernikahan maka menikahlah (HR al-Bukhari dan Muslim)

Di dalam masalah pernikahan ini, sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Pernikahan akan sah jika memenuhi syaratdan rukun itu. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya maka tidak sah.

Rukun adalah bagian dari sesuatu yang paling pokok, sehingga tanpa adanya bagian-bagian pokok itu sesuatu tidak akan sah. Rukun nikah, adalah hal pokok yang harus ada di dalam pernikahan, tanpa salah satu rukun maka pernikahan menjadi tidak sah. Rukun pernikahan ada lima; Namun para ulama’ berbeda dalam menjelaskanya. Para ulama’ madzhab imam asy-Syafi’i menyebutkannya yaitu mempelai laki-laki, mempelai wanita, ijab-qabul, wali dan saksi. Sementara yang lain menyebutkan, kedua mempelai, wali (izin dari wali), saksi, mahar, dan ijab-qabul.

Adapun syarat adalah hal yang harus ada sebagai dasar sahnya sesuatu, sedangkan ia bukan merupakan bagian dari sesuatu itu. Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yang terdiri dari 4 syarat, yaitu; 1) Syarat-syarat akad, 2) Syarat-syarat sah nikah, 3) Syarat-syarat pelaksana akad, 4) Syarat-syarat luzum (keharusan)

1. Syarat-syarat Akad
a). Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.

b). Syarat-syarat kedua orang yang berakad:

1) keduanya berakal dan mumayyiz
2) keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.

c). Syarat-syarat kedua mempelai:

1) suami disyaratkan seorang muslim
2) istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
3) jelas jenis kelaminnya, bukan waria.

2. Syarat-syarat Sah Nikah

a). Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b). Kesaksian atas pernikahan

Untuk kesempurnaan persaksian ini maka Syarat-syarat saksi
a) berakal, baligh, dan merdeka, b) para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad, c) jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, d) Islam, e)adil

3. Syarat-syarat Pelaksana Akad

Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya, yaitu wali bagi pihak mempelai perempuan.

Konspirasi

Dengan memperhatikan kaidah syara’ tersebut, pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana adalah sah. Tetapi LSM anak mempersoalkan dengan undang-undang pernikahan, yang mempersyaratkan minimal usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun. Sementara itu di dalam UU pernikahan masih ada hal lain yang bisa ditempuh untuk melegalkan pernikahan ini, yaitu bagi mempelai yang masih di bawah umur bisa mengajukan dispensasi melalui pengadilan Agama.

Mengingat pernikahan Syekh Puji belum merupakan pernikahan yang sah secara kenegaraan, maka persoalan dispensasi sangat memungkinkan belum diselesaikan. Dan sebenarnya persoalan ini hanyalah persoalan administratif, yang tidak perlu diributkan sampai tingkat nasional.

Ributnya LSM-LSM anak justru memancing persoalan baru, sehingga tidak cukup hanya dibaca sebagai kepedulian LSM terhadap persoalan anak. Bahkan kita bisa membaca bahwa LSM memiliki agenda busuk terhadap Islam dan umat Islam. Beberapa agenda busuk yang bisa diidentifikasi antara lain;

Pertama, LSM hendak mencemarkan nama baik tokoh Islam. Bagaimana pun Syekh Puji adalah tokoh umat Islam, meski pun ketokohannya mungkin masih bersifat sangat lokal. Tetapi dengan pakaian yang dikenakannya, dan berbagai usaha yang digelutinya menggambarkan beliau seorang yang muslim taat.

Telah sering kita dengar bahwa LSM pada umumnya menerima bantuan dari lembaga keuangan asing. Sebagai kaki tangan lembaga asing, maka setiap bisa mencemarkan Islam dan umat Islam, ia akan mendapatkan kucuran dana yang besar. Karena itulah simbol keislaman yang ada pada Syekh Puji ini dijatuhkan, dan dikesankan bahwa tokoh Islam adalah tokoh-tokoh yang gila seksual. Dengan kesan demikian, maka kewibawaan tokoh-tokoh Islam akan jatuh di mata masyarakat.

Kalau LSM itu masih kurang kerjaan, ciblek-ciblek yang rawan hubugan seksual di luar pernikahan dan di bawah umur itu diurus dengan baik. Bukan berteriak-teriak menggugat orang melakukan sesuatu yang sesuai dengan syari’at.

Kedua; Gerakan LSM hendak menggugat syari’at islam, dan menunjukkan bahwa syari’at Islam sangat tidak manusiawi. Digambarkan bahwa anak-anak yang seharusnya masih menikmati masa anak-anaknya, dengan bersekolah, bermain, dan lain-lainnya harus rela melepaskan masanya untuk menjadi isteri. Dan itu disahkan oleh syari’ah. Jika target ini berhasil, maka kelak pada masanya akan bisa digeneralisir bahwa syari’at Islam itu tidak manusiawi, maka jangan sampai negara Indonesia ini memberlakukan undang-undang yang sarat dengan muatan syari’ah.

Respons Umat

Umat Islam benar-benar terkesima melihat dagelan yang dimainkan oleh tokoh-tokoh LSM. Banyak kaum muslimin yang ikut berkomentar miring dalam masalah ini. Berbagai postingan di internet, hampir tidak ada pembelaan dari umat Islam. Dalam pemberitaan di media massa juga demikian. Dan ini diperparah dengan solusi yang ditawarkan oleh Prof. Ahmad Rofiq, Sekretaris MUI Jateng, untuk memisahkan Lutfiana Ulfa dari Syekh Puji selama 3 tahun.

Pemisahan sementara Ulfa dari Syekh Puji, bolehlah dianggap sebagai sebuah ijtihad seorang ulama’. Tetapi ijtihad ini sendiri bisa dikritik terlalu mengedepankan aspek hukum sekular daripada hukum Islam. Persoalan yang dikemukakan oleh Prof Rofiq, ”Dasar menikah adalah memiliki kesiapan materi, mental, dan kejiwaan, sehingga tujuan berumah tangga membangun keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang dapat diwujudkan”. Point-point tersebut adalah sebagai tambahan persyaratan pernikahan, yang tidak ditetapkan di dalam syari’at. Selain itu semuanya bersifat kualitatif yang alat ukurnya tidak sama. Bisa jadi usia 12 tahun telah memiliki kematangan itu semua, tetapi bisa jadi juga 20 tahun seseorang belum memiliki kematangan.

Sangat disayangkan, sebagai ulama’ pola pikirnya telah teracuni oleh faham sekularisme. Ulama’ harusnya adalah orang yang sangat komitmen terhadap Islam dan umat islam. Problem masyarakat harusnya diselesaikan dengan tuntunan syari’at islam. Jika ada undang-undang di bawah yang bertentangan dengan syari’at Islam mestinya seorang ulama harus tampil di muka untuk meluruskannya.

Selain itu, kalau pemisahan sementara ini dianggap sebagai solusi, sesungguhnya keputusan tersebut juga mengandung sebuah kerawanan. Kita bisa bayangkan seorang yang sudah jatuh hati, bagaimana kalau dipisahkan. Betapa sedih hati Lutfiana. Dan jika hubungan itu secara syara’ sudah sah, mengapa harus dipisahkan?

Kalau persoalannya adalah harus mengakomodir belajar dan bermain, tanpa dipisahkan pun bisa dilakukan secara terukur. Sebagai misal, Syekh puji wajib melakukan pembelajaran secara homeshooling, dan Kak Seto langsung sebagai konsultan dan pengawasnya. Dan soal bermain pun bisa dilakukan secara terukur tanpa memisahkan, seperti menjadwal kegiatan Lutfiana yang harus ditaati oleh Syekh Puji.

Agaknya justru lebih arif sikap yang diungkapkan oleh para kyai kabupaten semarang di Undaris, pada hari Rabu (29/9) dan Minggu (2/10) malam kemarin. Para kyai yang berjumlah sembilan orang itu adalah KH Tadzkir (Sraten, Tuntang), KH Syamsurroyi (Tuntang), KH Abdillah (Jaten), KH Muslim Sholeh (Beringin), KH Ali Mas”ud (Blater, Bandungan), KH Abdul Rosyid (Bergas), KH M Sodiq (Bener, Tengaran), KH Zaenal Arifin (Tuntang) dan KH Musta.in Ahmad (Poncol, Beringin). Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan bahwa di dalam Islam terdapat kategori afdol apabila pernikahan dilaksanakan oleh perempuan berusia diatas 16 tahun, boleh bagi wanita yang berusia 12-16 tahun dan makruh apabila dilaksanakan pada wanita yang berusia dibawah 11 tahun.
Allahu a’lam bish-Shawab