Soal:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Di dalam sebuah pengajian, seorang penceramah mengatakan bahwa pria dan wanita yang bukan muhrim dibolehkan bersentuhan kulit dan tidak membatalkan wudlu, yang membatalkan adalah bersentuhan dalam arti hubungan suami isteri. Beliau mencontohkan dalam ibadah haji orang selalu bersentuhan tetapi tidak membatalkan ibadahnya. Mohon penjelasan, karena pendapat ini berbeda dengan pendapat yang selama ini saya yakini Trims, wassalamu’alaikum.


Jawab:
Wa’alaikumus salam

Sebelum menjawab pertanyaan, kami perlu meluruskan pernyataan di dalam pertanyaan yang membingungkan. Pernyataan tersebut adalah, “bersentuhan pria-wanita yang bukan mahram itu diperbolehkan”.

Bersentuhan kulit dengan non-mahram itu hukumnya haram. Kulit mana saja, baik kulit muka ataupun kulit tangan. Maka bersalaman wanita dan pria yang bukan mahram itu hukumnya haram. Dalil haramnya bersentuhan itu, di antaranya adalah hadis;

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Kepala salah seorang di antaramu itu ditusuk dengan dengan paku besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Thabrani dengan sanad shahih)

Tetapi kalau pria-wanita itu telah menjadi suami isteri maka boleh bersentuhan.

Kebolehan bersentuhan di dalam pertanyaan tersebut di atas kami yakin bukan berarti penanya mempersoalkan kehalalan bersentuhan, tetapi kebolehan tersebut dalam arti tidak membatalkan wudlu.

Dalam masalah inilah para ulama berbeda pendapat. Perbedaan itu diawali dari perbedaan dalam memahami kata lamastum di dalam firman Allah,

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kalian menyentuh wanita” (an-Nisa’:43)

Ali bin Abi Thlaib, Ibnu Abbas, dan al-Hasan mengatakan bahwa maksud kata menyentuh di sini adalah hubungan suami isteri. Pendapat inilah yang diambil oleh Imam Hanafi. Tetapi Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar mengartikan sentuhan di sini dengan sentuhan kulit. Pendapat ini diikuti oleh Imam asy-Syafi’i.

Berpijak pada perbedaan pendapat tersebut para ulama’ berbeda pendapat dalam mamandang apakah bersentuhan kulit membatalkan wudlu atau tidak..

Pendapat-pendapat para ulama’ tentang masalah ini bisa dikelompokkan menjadi 3 macam, yaitu.

1. Imam Hanafi dengan tegas mengatakan bersentuhan kulit saja tidak membatalkan wudlu.

2. Imam Malik mengatakan bahwa jika persentuhan itu tanpa syahwat tidak membatalkan wudlu, tetapi kalau disertai dengan syahwat membatalkan wudlu.

3. Imam Syafi’i mengatakan bahwa bersentuhan kulit membatalkan wudlu.

Untuk menguatkan pendapat ini Imam Hanafi mengemukakan dalil, bahwa kata bersentuhan di dalam ayat tersebut di atas harus dikaitkan dengan firman Allah

إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ

“Dan jika kamu mentalak mereka sebelum kalian menyentuh mereka” (al-Baqarah:236.)

Menyentuh di dalam ayat tersebut tidak mungkin difahami hanya bersentuhan kulit. Bahkan para ahli fiqih sepakat ayat terakhir ini menjelaskan tentang wanita yang dicerai sebelum dikumpuli.

Selain dengan alasan tersebut, pendapat Imam Hanafi juga didukung dengan hadis

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Aisyah bahwa beliau saw pernah mencium salah seorang isterinya lalu melakukan shalat tanpa berwudlu terlebih dahulu. (HR at-Tirmidzi)

Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa dalam memaknai ayat yang didahulukan adalah makna hakiki, bukan makna majazi. Sedangkan mengartikan bersentuhan dengan hubungan suami isteri termasuk memaknai ayat dengan makna majaz.

Imam Malik agaknya berusaha mengakomodir hadis di samping pemahaman ayat dengan makna dhahir seperti yang dilakukan oleh Imam asy-Syafi’i.

Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bersentuhan kulit itu tidak membatalkan wudlu, sebab pendapat tersebut tidak rumit dan tidak pula membuat pertentangan istilah antara al-Qur’an dan hadis. Sedangkan pendapat Imam asy-Syafi’i tentang memaknai dhahir kata al-Qur’an tidak sesuai dengan ayat lain maupun hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Allahu a’lam