Soal:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Apakah makna hijrah? Dan mohon dijelaskan persoalan ini sejelas-jelasnya, Ustadz. Jazakallah!


Jawab;
Wa’alaikum salam wr. wb.

Baiklah, Insya Allah akan kami jelaskan persoalan ini secara singkat tetapi meliputi berbagai hal tentang hijrah, berdasarkan al-Qur’an dan hadis, dan juga mengikuti pendapat ulama’ yang berpegang pada manhaj salaf.

Definisi Hijrah
Kata Hijrah berasal dari kata hajara yang berarti meninggalkan. Secara istilah, kata hijrah digunakan untuk aktifitas meninggalkan perbuatan, seseorang, ataupun meninggalkan negeri tertentu karena ketaatan kepada Allah dan sebagai bentuk mendekatkan diri kepadaNya.

Macam-macam hijrah
Dengan memahami ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis nabi saw, para ulama’ membagi hijrah menjadi beberapa macam, antara lain;

1. Meninggalkan kemaksiatan
Hijrah dalam pengertian ini bisa ditemukan penggunaannya di dalam hadis berikut;

a. ketika Rasulullah ditanya tengang hijrah yang paling utama, maka beliau bersabda

أَنْ تَهْجُرَ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْكَ

Engkau meninggalkan apa-apa yang diharamkan Allah kepadamu (HR ad-Darimi)

b. hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda;

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

Yang dinamakan muslim adalah orang yang memberikan jaminan keamanan dari kejahatan tangan dan lisannya, dan orang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah (HR al-Bukhari)

Hijrah dalam arti meninggalkan kemaksiatan ini bisa dibagi menjadi dua bagian, yaitu kemaksiatan dalam aqidah dan kemaksiatan dalam amal perbuatan. Kemaksiatan aqidah maksudnya adalah kekufuran, kesyirikan dan juga keyakinan-keyakinan sesat, seperti khawarij, murji’ah, syi’ah. Termasuk juga ideologi modern yang sesat semacam liberalisme, kaptalisme dan juga demokrasi. Sedangkan kemaksiatan amal, seperti mencuri, berzina, meminum khamr, judi dan segala larangan Allah dan RasulNya.

Perintah hijrah dalam makna seperti ini telah diturunkan Allah sejak awal dakwah Islam, sebagaimana firmanNya;

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

dan perbuatan dosa tinggalkanlah (al-Muddatsir:5)

2. Menjauhi para pelaku kemaksiatan

Dasar diberlakukannya hijrah terhadap para pelaku kemaksiatan adalah hadis yang menceritakan tentang nasib yang dialami oleh Ka’b bin Malik ra. Saat itu Rasulullah saw memobilisasi umat Islam untuk berangkat berperang ke Tabuk. Tetapi Ka’b tidak berangkat, meskipun sudah mempersiapkan diri. Sepulang dri peperangan semuanya melaporkan kondisinya kepada Rasulullah saw, termasuk juga Ka’b. saat itu Rasulullah saw memutuskan agar umat Islam mengisolasi Ka’b sampai waktu yang ditentukan oleh Allah swt.

Jihad, ketika sudah dimobilisasi oleh pemimpin, hukumnya menjadi wajib ‘ain. Meninggalkan kewajiban adalah sebuah kemaksiatan. Karena kemaksiatan inilah Ka’b bin Malik dikucilkan oleh kaum muslimin dalam waktu yang cukup lama.

Termasuk juga dalam pengertian ini, kewajiban meninggalkan kelompok-kelompok maksiat. Baik kemaksiatan secara i’tiqadi (aqidah) maupun kemaksiatan secara amali (perbuatan). Firman Allah

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. (an-Nisa’:140)

Di dalam hadis juga dikatakan

إِذَا رَأَيْتَ شُحًّا مُطَاعًا وَهَوًى مُتَّبَعًا وَدُنْيَا مُؤْثَرَةً وَإِعْجَابَ كُلِّ ذِى رَأْىٍ بِرَأْيِهِ فَعَلَيْكَ بِنَفْسِكَ

Jika kau telah melihat ketamakan ditaati, hawa nafsu diikuti, kepentingan dunia diutamakan, dan kekaguman kepada orang yang memiliki pendapat karena pendpatnya, maka jagalah dirimu (HR Abu Dawud)

3. Hijrah meninggalkan negeri
Hijrah macam ini didasari oleh firman Allah

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (an-Nisa’:97-100)

Hijrah inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dan para shahabatnya dari Makah menuju Madinah

Hukum Hijrah.
Bila seseorang tertindas karena agamanya, tidak sanggup menampakkan syi’ar islam di tempat tinggalnya atau negeri asalnya, dan dia sanggup melakukan hijrah maka baginya wajib berhijrah agar ia merdeka, bebas melaksanakan ajaran dan syi’ar islam, dan bisa membantu kaum muslimin yang lain dalam memperjuangkan Islam.

Ibnu Katsir menjelaskan, kata dhalimun linafsihi (mendzalimi dirinya sendiri) maknanya adalah orang yang tidak mau berhijrah, berarti ia melakukan tindakan yang diharamkan Allah. Sementara syaikh Abdurrahman bin Qasim mengatakan, “Bahwa orang yang meninggalkan hijrah setelah diwajibkannya berarti ia melakukan dosa besar” (Hasyiyah Ushulu Tsalatsah)

Apakah Kewajiban ini Masih Berlaku?

Ibnu Taymiyah di dalam kitab muntaqa al-Akhbar membuat sebuah bab dengan nama, “Tetapnya kewajiban hijrah menuju Negara Islam”. Di dalam bab itu disebutkan beberapa hadis, antara lain hadis dari Mu’awiyah, bahwa Rasulullah saw bersabda;

لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Hijrah tidak akan terputus hingga terputusnya (kesempatan) bertaubat, dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari barat. (Ahmad dan Abu Dawud)

Syaikh Abdurahman bin Qasim, terhadap hadis di atas memeberikan catatan, “Kewajiban hijrah dari negeri syirik menuju negeri islam itu tidak akan terputus sampai terputusnya kesempatan bertaubat, sehingga taubat tidak diterima lagi. Maka hadis ini menunjukkan bahwa selama taubat masih bisa diterima maka kewajiban hijrah masih tetap berlaku

Kadang-kadang ada yang mempersoalkan kewajiban ini dengan hadis berikut;

لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah, tetapi (yang ada) adalah jihad dan niyat. Dan apabila kalian dimobilisasi maka hendaklah berangkat (HR al-Jama’ah, selain Ibnu Majah)

Imam Abu Abdullah al-Hulaimi menjelaskan bahwa hadis di atas maksudnya adalah tidak ada hijrah dari kota Makkah menuju Madinah, setelah terjadi penaklukan kota Makkah, sebab Makkah telah menjadi bagian dari Negara Islam. Maka hadis ini tidak berarti membatalkan kewajiban berhijrah (ad-Durar Tsaniyyah, jil VIII)

Pembagian Negeri
Pembagian Negara di sini bukan atas kemajuan ekonomi, teknologi atau jumlah penduduk. Bukan juga atas dasar benua, ras, atau bahasa. Pembagian Negara di sini berdasarkan kepada diberlakukannya Hijrah. Syaikh al-Khudlair menyebutkan pembagian Negara secara ringkas;

a. Negara Syirik, yaitu Negara yang di dalamnya dikuasai oleh orang-orang syirik, meskipun di dalamnya ada orang muslim, bahkan mungkin meereka pun cukup menonjol. Hijrah dari negeri ini adalah wajib.

b. Negara Bid’ah, yaitu Negara yang dikuasai oleh ahlul bid’ah, seperti kaum syi’ah, mu’tazilah, murji’ah dan lain-lain. Hijrah dari negeri ini juga wajib.

c. Negeri Dhalim, yaitu Negara yang mengancam dan menyiksa kaum yang melaksanakan ajaran Islam. Maka kaum muslimin yang tinggal di negeri ini hendakalah berhijrah, sebagaimana para shahabat hijrah ke Habsyah.

d. Negeri yang terkena wabah atau penyakit. Orang berhijrah dari negeri ini boleh, tetap tinggal pun juga boleh. Hijrah dalam keadaan seperti ini bukan hijrah dalam arti syar’i, tetapi hijrah dalam arti bahasa saja. Atau lebih tepat dikatakan mengungsi.

e. Negeri Maksiat, yaitu negara yang penuh dengan kemaksiatan. Bagi orang yang tidak sanggup menampakkan agamanya, maka ia wajib berhijrah. (Syarh Ushul Tsalatsah)

Makna Menampakkan Agama;
Sebagian kaum muslimin, bahkan mungkin sebagian besar, menganggap bahwa apabila di suatu negeri bisa mengucapkan syahadat dengan bebas, melaksanakan shalat, dan pergi ke masjid dengan bebas berarti sudah menampakkan agamanya. Syaikh al-Khudlair menjelaskan bahwa yang dimaksud menampakkan din adalah keseluruhan ajaran agama Islam. Kalau kita mempelajari kitab fiqh, akan kita lihat mulai dari bab bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, pernikahan, jual beli, sanksi dan hukuman, pemerintahan dan jihad fi sabilillah. Itulah makna keseluruhan agama, mencakup keseluruhan ajaran Islam.

Persoalannya sekarang, kalau mau behijrah ke mana kah?

Karena sekarang ini boleh dikatakan tidak ada Negara Islam yang sebenar-benarnya, maka kewajiban hijrah ini pun menjadi sangat sulit dilaksanakan. Dalam kondisi seperti ini, kalau ada yang mampu menempuh jalan menuju Negara yang lebih baik, tentu hijrah bias dilaksnakan. Tetapi, kalau seandainya Saudi Arabia sajalah Negara Islam itu, bisakah Negara tu menampung sekian banyak manusia? Tidakkah menimbulkan problem social yang baru?

Maka kewajiban kita sekarang, kembali seperti kewajiban awal da’wah di Makkah, yaitu berjuang agar bias menampakkan Islam ini. Apakah bias? Jawabannya adalah dengan firman Allah;

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar ditampakkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (al-Fath:28)

Memang kebanyakan manusia di akhir zaman enggan memperjuangkan agama ini, namun akan selalu ada yang berjuang untuk menampakkan agama sebagaimana sabda Rasulullah saw;

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِىَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

Akan senantiasa ada sekelompok manusia di antara ummatku yang menampakkan kebenaran (Islam), orang-orang yang menelantarkan (memusuhi) mereka tidak akan memberikan madlarat kepada mereka sedikit pun, sehingga datanglah perintah Allah dan mereka tetap dalam keadaan seperti itu (al-Bukhari dan Muslim)

Tentang siapakah kelompok ini, para ulama’ berbeda-beda dalam menjelaskannya. Imam Bukhari menjelaskannya sebagai ahli ilmu, Imam Ahmad mengatakan sebagai ahli hadis. Dan ada juga yang mengatakan sebagai orang-orang yang berjihad, sebab dalam redaksi lain diungkapkan dengan kata yuqatiluna alal haq sebagai ganti dari kata dhahirina ‘alal haq. Menurut kami, kelompok itu adalah orang-orang beriman yang berimu dan berjuang untuk tegakkanya islam secara keseluruhan. Allahu a’lam.