Soal :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mau bertanya tentang bagaimana hukum jual beli dengan sistem lelang, halal atauharam menurut syari’at islam. Jazakumullah atas segalanya.
Jawab
Wa’alaikum salaam
Alhamdulillah, Lelang adalah salah satu jenis jual beli di mana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan).
Jual beli model lelang (muzayadah) dalam hukum Islam adalah boleh (mubah). Di dalam kitab Subulus salam disebutkan Ibnu Abdil Barr berkata, ”Sesungguhnya tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga (lelang), dengan kesepakatan (di antara semua pihak).”
Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan juga Ahmad.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ
Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)
Meskipun demikian ada sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة
”Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang.” (HR Al-Bazzar).
Namun pendapat itu lemah karena dalam isnad hadits ini terdapat perawi bernama Ibnu Luhai’ah dan dia adalah seorang rawi yang lemah (dha`if). Sebuah hadis apabila di dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, maka hadisnya pun lemah. Dan hadis lemah tidak boleh menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum. Wallahu a’lam
Mei 14, 2008 at 5:30 am
ASSALAMU ALAIKUM.
HUKUM MANJADI MAKELAR ?
————–
Makelar kalau jasa perantara jual beli, ndak apa-apa, kan? Karena ia dapat fee dari jasa sebagai perantara saja. Berbeda halnya kalau dia beli lalu dia jual lagi tanpa ada serah terima barang. Maka yang demikian itu terlarang. Allahu a’lam
September 21, 2008 at 11:53 pm
To Abah Zacky
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Waridhwanuh…
Afwan Akhi…
Ana sedikit memberikan kritikan dan masukan.
1) Hukum lelang -> bagaimana dengan LARANGAN MENAWAR BARANG YANG TELAH DITAWAR OLEH ORANG LAIN
2) Hukum Makelar
Makelar sekarang menjual barang dengan menyebutkan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya (disertai dusta), kemudian mereka memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Kecuali mereka (makelar) menyebutkan harga sebenarnya beserta bonusnya yang dia dapatkan itu baru sah (tapi sampai sekarang Ana belum menemukan makelar seperti ini)
Menurut Ana menjadi makelar yang dibolehkan sebaiknya jujur atau langsung membeli barang tersebut kemudian menjualnya dengan harga tinggi (tanpa manipulasi harga)
Mei 5, 2009 at 9:36 pm
@ M. Khalid
Setau saya menawar yg anda sebutkan itu adalah menawarkan barang barang untuk dijual dengan harga yg lebih murah dari penawaran penjualan barang terdahulu/pertama dan jenis/macam barangnya pun sama. Misal, saya mau menjual barang dan menawarkan kepada seseorang bernama Paijo dengan harga (misal) 10.000. Lalu ada orang lain bernama Saleho yg menawarkan barang serupa untuk dijual dengan harga yg lebih murah kepada Paijo seharga (misal) 7.000. Tindakan Saleho ini yg tidak diperbolehkan bila Saya, Paijo dan Saleho sesama muslim.
CMIIW, wallahua’lam.