Soal:
Apabila seseorang yang ada udzur untuk menghadiri shalat jum’at lalu ia shalat sendiri, apakah ia melakukan shalat jum’at atau shalat dhuhur?
Jawab:
Telah menjadi kesepakatan di dalam umat Islam bahwa shalat jum’at adalah wajib. Dasar kewajiban shalat jum’at disebutkan di dalam al-Qur’an sebagaimana firman-Nya: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui”. (al-Jum’at:9)
Memang mayoritas ulama’ menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jum’at adalah fardlu ’ain. Artinya kewajiban untuk setiap individu muslim. Namun kewajiban ini mempersyaratkan beberapa hal yang disebutkan oleh Rasulullah saw,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at itu adalah hak kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali atas empat golongan, yakni hambsa sahaya, wanita, anak-anak (yang belum dewasa) dan orang sakit. (HR Abu Dawud)
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إلَّا مُسَافِرٌ وَمَمْلُوكٌ وَصَبِيٌّ وَامْرَأَةٌ وَمَرِيضٌ
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah melakukan shalat jum’at kecuali musafir, hamba, anak-anak, wanita dan orang sakit (Disebutkan di dalam kitab al-Mabsuth)
Dari dua riwayat di atas, kita fahami bahwa pengecualian itu berlaku terhadap kewajiban shalat Jum’at. Maka bagi lima kelompok, yaitu anak-anak, wanita, hamba (budak), musafir dan orang sakit tidak wajib shalat Jum’at. Hal ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan, tetapi boleh tidak melaksanakan jum’at.
Dalam persoalan ini, asal kewajibannya adalah shalat dhuhur. Tetapi kemudian ketika datang perintah shalat Jum’at, Allah memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak melakukan shalat dhuhur bagi mereka yang telah melaksanakan shalat jum’at. Maka jika karena ada udzur seseorang tidak melaksanakan shalat jum’at, ia kembali kepada kewajiban semula, yaitu shalat dhuhur.
Allahu a’lam bish-showab
November 12, 2008 at 7:50 am
assalamu’alikum
maaf pak, ada yg bilang kl kita shalat jum’at hukumnya wajib jika kita sedang tinggal di rumah namun jika kita sedang dalam perjalanan hukumnya sunat walaupun kita melaksanakan shalat jum’at di masjid (dalam perjalanan) maka nilai pahalanya sama dengan sunat dan kita wajib melaksanakan shalat dzhuru.Benarkah demikian? karena saya baru engar hal seperti itu, tolong disertai hadizt/ayta al-qur’an yg mendukung pernyataan bapak
terimakasih
—————
abah zacky:
Shalat jum’atdiperintahkan berdasarkan dalil al-Qur’an (al-Jumu’ah:9)
Ada hadis
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَأْتِ ، أَوْ لَمْ يُجِبْ ، ثُمَّ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ ، أَوْ لَمْ يُجِبْ ، ثُمَّ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ ، أَوْ لَمْ يُجِبْ ، طَبَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَلْبِهِ ، فَجُعِلَ قَلْبَ مُنَافِقٍ
barangsiapa mendengar adzan shalat jum’at Lalu ia tidak datang atau tidak menjawab panggilan 3x, Allah akan memateri hatinya dan menjadikan hatinya hati munafik (al-baihaqi)
Dari sini untuk musafir, kalau ia bisa mendatangi maka Rasulullah shallallahu alaihi wsallam pun memerintahkan untuk mendatanginya. Maka dalam hal ini, ketidak wajiban musafir kalau iadalam kondisi tidak berkesempatan untuk menghadirinya. para ulma’ berpendapat, kalau seorang musafir singgah sekedar ukup waktu untuk shalat jum’at maka ia wajib, bukan sunnah, melakukannya.
Apabila seseorang sudah melaksanakan shalat Jum’at maka ia mendapatkan dispensasi untuk tidak menunaikan shalat dhuhur, sehingga para ulama’ mengatakan bahwa halat jum’at itu mengganti shalat dhuhur.
Dan tidak ada sunnah yang menyebutkan bahwa rasulullah memerintahkan agar shalat dhuhur setelah shalat jum’at, karena yeng melakukan shalat jum’at itu sunah melakukan shalat jum’at, tidak berkewajiban menunaikan shalat dhuhur. dan juga tidak ada dalil kalau rasuloullah sudah shalat dhuhur di hari jum’at lalu shalat jum’at.
bandingkan dengan tulisan berikut;
http://www.islamhouse.com/d/files/id/ih_articles/Summary_of_the_Islamic_Fiqh_Tuwajre/03_Worship/02_Salah/id_salat_15.pdf
Begitu saja yang saya tahu. Allahu a’lam