Soal:
Apabila seseorang yang ada udzur untuk menghadiri shalat jum’at lalu ia shalat sendiri, apakah ia melakukan shalat jum’at atau shalat dhuhur?

Jawab:

Telah menjadi kesepakatan di dalam umat Islam bahwa shalat jum’at adalah wajib. Dasar kewajiban shalat jum’at disebutkan di dalam al-Qur’an sebagaimana firman-Nya: ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui”. (al-Jum’at:9)

Memang mayoritas ulama’ menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jum’at adalah fardlu ’ain. Artinya kewajiban untuk setiap individu muslim. Namun kewajiban ini mempersyaratkan beberapa hal yang disebutkan oleh Rasulullah saw,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at itu adalah hak kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali atas empat golongan, yakni hambsa sahaya, wanita, anak-anak (yang belum dewasa) dan orang sakit. (HR Abu Dawud)

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إلَّا مُسَافِرٌ وَمَمْلُوكٌ وَصَبِيٌّ وَامْرَأَةٌ وَمَرِيضٌ

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah melakukan shalat jum’at kecuali musafir, hamba, anak-anak, wanita dan orang sakit (Disebutkan di dalam kitab al-Mabsuth)

Dari dua riwayat di atas, kita fahami bahwa pengecualian itu berlaku terhadap kewajiban shalat Jum’at. Maka bagi lima kelompok, yaitu anak-anak, wanita, hamba (budak), musafir dan orang sakit tidak wajib shalat Jum’at. Hal ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan, tetapi boleh tidak melaksanakan jum’at.

Dalam persoalan ini, asal kewajibannya adalah shalat dhuhur. Tetapi kemudian ketika datang perintah shalat Jum’at, Allah memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak melakukan shalat dhuhur bagi mereka yang telah melaksanakan shalat jum’at. Maka jika karena ada udzur seseorang tidak melaksanakan shalat jum’at, ia kembali kepada kewajiban semula, yaitu shalat dhuhur.

Allahu a’lam bish-showab