Soal:
Apakah semua pegawai (mulai direktur hingga ukang sapu) di bank konvensional, seperti BNI, BRI dan koperasi simpan pinjam itu melakukan pekerjaan haram?
Jawab:
Untuk menjawab persoalan ini saya menukilkan jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah (mufti Kerajaan Saudi Arabia) ketika ditanya tentang status hukum pegawai bank konvensional, semoga jawaban ini memuaskan.
Bekerja di Bank tersebut yang mengambil bunga dari pinjaman pokok dan denda keterlambatan membayar hutang seperti di atas, hukumnya tidak boleh (haram). Karena bekerja di Bank tersebut berarti bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.[Al-Ma'idah : 2]
Dan didalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba dan orang yang memberi makan riba (kepada orang lain) dan orang yang menulis (transaksi) riba dan dua orang yang menjadi saksi (terhadap transaksi) riba, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka adalah sama. [HR Muslim]
Adapun gaji yang telah anda terima (telah anda pergunakan) maka hal itu halal bagi anda jika anda belum mengetahui hukumnya secara syar’i. Hal ini berdasarkan firman Allah.
Allah telah menghalalkan jaul-beli dan mengharamkan riba, maka barangsiapa yang mendengar nasehat dari Rabb-nya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya diserahkan kepada Allah. Maka barangsiapa yang kembali (memakan riba), mereka itulah penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya. Allah akan menghapus (usaha) riba dan Allah akan melipat gandakan shadaqah dan Allah tidak suka kepada orang kafir dan orang yang berbuat dosa. [Al-Baqarah : 275-276]
Akan tetapi jika anda mengetahui bahwa pekerjaan anda tersebut hukumnya haram, maka anda harus menginfaqkan sisa gaji anda dijalan kebaikan atau untuk membantu para faqir miskin, dan anda harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang benar) maka Allah akan menerima taubatnya dan akan mengampuni kesalahan-kesalahannya. Sebagaimana firman Allah.
Hai orang-orang yang beriman, berbuatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai”. [At-Tahrim : 8]
Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga berfirman.
Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beuntung”. [An-Nuur : 31]
Februari 26, 2008 at 7:57 pm
Artikelnya bagus
Alhamdulillah ane belum tertarik bekerja di Bank ribawi
Februari 28, 2008 at 8:28 am
Ustadz, bagaimanakah pendapat qardawi yang mengatakan bekerja di Bank Konvensional dibolehkan selama niat untuk membantu dalam kebaikan dan berusaha untuk keluar dari Bank tersebut mencari pekerjaan yg lain,selain itu jika semua muslim tidak diboleh bekerja di bank konvensional lantas yg bekerja di Bank orng2 non muslim yg kemudian akan menguasai Dunia perbankan dan perekonomian bangsa ini, maka keburukanya akan lebih besar utk Muslim negri ini,kira2 begitu pak ustadz pendapat Yusuf Qordawi….mohon penjelasanya
————–
abah zacky:
Yusuf Qardlawi saja mempersyaratkan untuk berusaha mencari pekerjaan lain, artinya itu haram. Tetapi selama tidak ada pekerjaan, Qaradlawi masih membolehkan, syaratnya berusaha untuk menyelamatka ekonomi ummat. Lha yang terjadi sekarang, mereka yanng bekerja di bank konvensional bagaimana?
Usaha yanng harus dibangun, di antaranya adalah menyadarkan kaum muslimin kepada kewajibannya untuk terikat kepada ajaran Islam. Inilah tantangan yang palling berat.
Januari 7, 2009 at 9:45 am
ustadz saya juga bekerja di finance bagaimana hukumnya?
Februari 2, 2009 at 10:51 pm
Ustad, kalo semua org yang kerja di bank haram, dan yang bersangkut paut dengan aktivitas bank dari satpam, polisi pengawal di bank, mpe tukang parkir di bank juga haram, berarti para PNS di indonesia ini juga makan gaji juga haram dunkz! Contoh kecil, gaji diterima dari pusat lewat bank,dimana setiap aktivitas keuangan melewati bank berarti haram. terus kita ketahui, BRI dan BNI juga BUMN yang labanya juga masuk ke pemerintah pusat. la terus lucunya lagi, kalo haram, kenapa MUI diem aja, knapa g ditutup saja, gitu ustad. sebelumnya terima kasih
Februari 9, 2009 at 3:13 pm
Ustadz, mohon maaf jikalau bekerja dibank konvensional itu diharamkan, bisa dibayangkan perbankan dinegara ini bahkan didunia akan dikuasai oleh oleh orang-orang kafir, karena kita memang berada dinegara sekuler, lain halnya jika Indonesia adalah negara Islam yang berazazkan Alqur’an dan Hadist. Maka untuk saat ini bekerja diBank konvensional termasuk wilayah darurat sampai umat islam benar-benar memiliki suatu lembaga keuangan yang kuat, bahkan kalau dipikir-pikir lagi sesungguhnya uang kertas itu adalah HARAM, tapi koq belum ada yang terang-terangan mengharamkannya ?… Terima Kasih
————
Abah:
Kalau lembaga keuangan islam ditinggalkan atas nama darurat, apakah sim salabim esok hari muncul lembaga keuangan darurat. Fatwa haram biarkan saja, soal darurat tidak berarti yang haram jadi halal. Ingat daging babi itu haram, kalau dalam keadaan darurat, bukan menjadi halal, hanya tidak berdosa memakan barang haram ketika dalam keadaan darurat. itu saja.
Mei 4, 2009 at 8:29 pm
Saya juga bingung nih ustadz. saya juga bekerja di bank bagian kredit. Saya pernah dapat training dari bank saya, dimana uang untuk memberangkatkan training saya ke jakarta itu berasal dari bunga dari pencairan kredit bank. Terus kalo saya mencari pekerjaan lain gimana. Memang sih jaman sekarang cari kerja susah.. kalo saya berhenti istri saya mau makan apa. Apa sebagai kompensasinya gaji yang kita peroleh kita infaqkan kira-kira berapa persen ustad. trimakasih saya tunggu jawabannya.
———–
abah:
Solusinya tidak cukup dengan infaq. Maaf, agak galak. Antum harus mulai mencari kerjaan lain, yang cukup memadahi. Selama antum mencari kerjaan lain, jangan keluar dahulu dari bank, sebab kalau keluar antum punya masalah besar. Kecuali kalau antum yakin betul telah memiliki modal cukup untuk beralih profesi.
Ini yang bisa saya sampaikan… selanjutnya, silakan berusaha dan berdo’a.
Mei 28, 2009 at 7:41 am
bagaimana dengan hukum bekerja di lembaga pembiayaan seperti ADIRA finance atau WOM finance? mohon petunjuknya. terima kasih
———-
abah:
Menurut saya, selama lembaga itu eminjamkan uang dan meminta tambahan akibat dari pembayaran berjangka, ya termasuk riba.
September 28, 2009 at 12:55 pm
Mau tanya,bagaimana jika sese0rang bkerja di department keuangan?
Oktober 30, 2009 at 8:49 pm
katakan aja ..tadz…itu rambu2 Tuhan penguasa jagad,klo ngga mau..ato melanggar ya ada konsekwensinya….ma aslaamah tadz